Jumat, 20 Juli 2018

Turki Kecam UU Negara Yahudi Israel

Turki Kecam UU Negara Yahudi Israel
Turki mengeam undang-undang Negara Yahudi Israel. Foto/Istimewa

ANKARA - Turki mengecam undang-undang (UU) negara bangsa Yahudi yang baru disahkan oleh parlemen Israel, Knesset. Ankara mengatakan undang-undang itu mengabaikan norma-norma hukum universal.

"Undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh parlemen Israel hari ini mengabaikan norma-norma hukum universal dan mengabaikan hak-hak orang Palestina," bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Turki seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (20/7/2018).

Kementerian Luar Neger Turki juga mengutuk hukum - yang menggambarkan hak untuk menentukan nasib sendiri di Israel karena hanya milik orang Yahudi - sebagai sesuatu yang kuno dan diskriminatif.

Pernyataan itu menyerukan kepada masyarakat internasional untuk melawan undang-undang tersebut, yang dimaksudkan untuk mengakhiri visi solusi dua negara.

Sementara itu seorang pembantu presiden Turki, mengecam keras undang-undang tersebut.

"Jelas tidak mungkin untuk menerima langkah rasis ini yang menunjukkan upayanya untuk menghapus secara hukum orang-orang Palestina dari tanah air mereka," kata juru bicara kepresidenan, Ibrahim Kalin.

"Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bereaksi terhadap ketidakadilan ini yang terjadi di depan mata seluruh dunia," tambahnya.

Kalin juga menolak "upaya pemerintah Israel untuk membentuk negara apartheid."

Pernyataannya datang setelah Knesset Israel mengeluarkan undang-undang pada hari Kamis yang menyatakan negara itu akan menjadi negara-bangsa dari orang-orang Yahudi.



Credit  sindonews.com