Andrew Brunson telah dipindah menjadi tahanan rumah.
CB,
WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan
memberi sanksi Turki atas penahanan seorang pendeta AS. Pendeta
tersebut ditahan karena dicurigai sebagai mata-mata.
Trump
mengatakan, Andrew Brunson (50) yang saat ini ditahan, telah menderita
setelah menghabiskan 18 bulan di penjara Turki. Dengan alasan masalah
kesehatan, ia pun dipindah menjadi tahanan rumah awal pekan ini.
Trump pun memberikan dukungannya melalui cicitan yang ia tulis di akun
Twitter-nya, Kamis (26/7). Dalam cicitannya, Trump menggambarkan Brunson sebagai orang yang tidak bersalah dan beriman.
"Amerika
Serikat akan memberlakukan sanksi besar pada Turki atas penahanan lama
mereka terhadap Pendeta Andrew Brunson, seorang Kristen yang hebat,
seorang pria keluarga dan manusia yang luar biasa," tulis Trump di aku
Twitter-nya seperti yang dilansir
Sky News, Kamis (26/7).
Jika
terbukti sebagai mata-mata, Brunson yang menyangkal semua tuduhan yang
diberatkan padanya, bisa menerima 20 tahun tambahan hukuman penjara.
"Dia sangat menderita. Orang yang tidak bersalah ini harus segera
dibebaskan!," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden AS
Mike Pence juga telah mengancam Turki menggunakan sanksi ekonomi. Pence
bersikeras bahwa Brunson yang dulunya tinggal di North Carolina dan
telah pindah ke Turki 23 tahun lalu sebagai orang tidak bersalah.
"(Brunson) Orang yang tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kredibel terhadapnya," katanya.
Turki
sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda menyerah atas ancaman dari
Washington. Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu mengatakan, Turki
tidak akan mentolerir ancaman atas penahanan pendeta.
"Tidak
seorang pun bisa mendikte ke Turki. Kami tidak akan pernah mentoleransi
ancaman dari siapa pun. Aturan hukum adalah untuk semua orang, tidak
terkecuali," kata Cavusoglu.