Jumat, 27 Juli 2018

Trump Ancam Sanksi Berat Turki



Donald Trump
Donald Trump
Foto: AP
Andrew Brunson telah dipindah menjadi tahanan rumah.




CB, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberi sanksi Turki atas penahanan seorang pendeta AS. Pendeta tersebut ditahan karena dicurigai sebagai mata-mata.


Trump mengatakan, Andrew Brunson (50) yang saat ini ditahan, telah menderita setelah menghabiskan 18 bulan di penjara Turki. Dengan alasan masalah kesehatan, ia pun dipindah menjadi tahanan rumah awal pekan ini.
Trump pun memberikan dukungannya melalui cicitan yang ia tulis di akun Twitter-nya, Kamis (26/7). Dalam cicitannya, Trump menggambarkan Brunson sebagai orang yang tidak bersalah dan beriman.

"Amerika Serikat akan memberlakukan sanksi besar pada Turki atas penahanan lama mereka terhadap Pendeta Andrew Brunson, seorang Kristen yang hebat, seorang pria keluarga dan manusia yang luar biasa," tulis Trump di aku Twitter-nya seperti yang dilansir Sky News, Kamis (26/7).


Jika terbukti sebagai mata-mata, Brunson yang menyangkal semua tuduhan yang diberatkan padanya, bisa menerima 20 tahun tambahan hukuman penjara. "Dia sangat menderita. Orang yang tidak bersalah ini harus segera dibebaskan!," katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden AS Mike Pence juga telah mengancam Turki menggunakan sanksi ekonomi. Pence bersikeras bahwa Brunson yang dulunya tinggal di North Carolina dan telah pindah ke Turki 23 tahun lalu sebagai orang tidak bersalah.

"(Brunson) Orang yang tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kredibel terhadapnya," katanya.

Turki sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda menyerah atas ancaman dari Washington. Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu mengatakan, Turki tidak akan mentolerir ancaman atas penahanan pendeta.

"Tidak seorang pun bisa mendikte ke Turki. Kami tidak akan pernah mentoleransi ancaman dari siapa pun. Aturan hukum adalah untuk semua orang, tidak terkecuali," kata Cavusoglu.



Credit  republika.co.id