75 orang ini dituduh melakukan pelanggaran terkait keamanan
CB,
KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Sabtu mengatakan akan mengalihkan
perkara 75 orang, termasuk tokoh penting Ikhwanul Muslimin (IM), kepada
pejabat tinggi keagamaan untuk diputuskan apakah mereka sebaiknya
dihukum mati. 75 orang ini dituduh melakukan pelanggaran terkait
keamanan.
Mereka termasuk di antara lebih 700 orang yang dituduh melakukan
unjuk rasa gelap dan pembunuhan dalam gerakan duduk pada 2013. Dalam
unjuk rasa tersebut, ratusan pendukung IM dan puluhan polisi tewas
ketika pasukan keamanan membubarkan mereka dengan paksa.
Para
tertuduh itu menghadapi hukuman antara mati dan penjara seumur hidup.
Hukum Mesir memerlukan pandangan terkait hukuman mati dari Mufti Besar
Shawqi Allam, pejabat hukum Islam tertinggi Mesir sebelum amar
dilaksanakan.
Keputusan Mufti tersebut tidak mengikat
secara hukum, tapi jarang disepelekan oleh pengadilan. Pada 2014, Mufti
Shawqi menolak usul hukuman mati terhadap pemimpin IM Mohamad Badie.
Badie adalah bagian dari perkara sama dan sejak itu dijatuhi hukuman
seumur hidup.
"Sebanyak 75 kasus itu yang diserahkan ke
Mufti untuk diperoleh fatwanya termasuk para pemimpin senior IM Issam
al-Aryan, Mohamed Baltagi dan dai terkenal Safwat Higazi dan Wagdi
Ghoneim," kata sumber pengadilan. Sebanyak 44 terdakwa berada di penjara
menunggu hukuman mereka, dan 31 telah diadili in absentia.
Kelompok
hak asasi mengecam peradilan lebih 700 orang itu dalam kasus sama,
dengan menyatakan mereka termasuk wartawan dan pengunjuk rasa damai.
Amnesty International mengatakan pada Sabtu (28/7) peradilan tersebut
tak adil, dan mereka yang jadi terdakwa telah ditolak haknya mengajukan
pembelaan yang memadai.
"Pihak berwenang Mesir tak pernah
menanyakan atau menuntut personel pasukan keamanan yang ikut serta dalam
pembunuhan massal itu," katanya dalam sebuah pernyataan.
Gerakan
duduk pada 2013 di alun-alun Rabaa Adawiya di Kairo terjadi setelah
pihak militer, yang dipimpin Abdel Fattah al-Sisi, yang kini sebagai
presiden, menggulingkan Presiden Mohammad Mursi dalam kudeta dukungan
rakyat.
Amnesty International menyatakan pembubaran aksi
duduk-duduk pada Agustus itu membunuh lebih 800 pengunjuk rasa.
Pemerintah Mesir mengatakan banyak pengunjuk rasa bersenjata, dan
sebanyak 43 personel polisi tewas.
"Keputusan akhir dalam
perkara itu diperkirakan keluar pada 8 September setelah Mufti tersebut
memberikan fatwanya," kata sumber pengadilan.