CB, Bengkulu - Provinsi Bengkulu
khususnya di Kabupaten Seluma ternyata menyimpan potensi kandungan emas
yang luar biasa. Hasil survei awal tim ahli geologi berbendera Berick
dari Inggris menunjukkan potensi kandungan emas melebihi satu juta ounces. Dalam hitungan kasar, satu ounces setara dengan 280 gram.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Oktaviano, menyatakan, perkiraan potensi itu berdasarkan hasil survei di luar kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan saja.
"Di luar kawasan atau di beberapa desa saja, potensi sudah di atas satu juta onzis. Kandungan terbesarnya ada di dalam kawasan, bisa jadi angka itu lebih banyak 10 hingga 20 kali lipat dari hasil survei awal," ujar Oktaviano di Bengkulu, beberapa hari lalu.
Seiring besarnya potensi ini, sangat dimungkinkan jumlah kandungan emas di Seluma lebih banyak dari kandungan emas yang dikelola oleh PT Freeport di Papua. Sebab luasan wilayah yang bisa dijangkau jika dilakukan eksploitasi mencapai 90 ribu hektare.
Saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan izin
eksplorasi ke Dinas ESDM Bengkulu yaitu PT Energi Swa Dinamika Muda dan
PT Prima Persada Utama. Salah satu perusahaan itu malah mengajukan izin
eksplorasi di lintas provinsi, sebab peta wilayah yang diajukan,
termasuk kawasan hutan yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi
Sumatera Selatan.
Pihak ESDM Bengkulu segera mengeluarkan surat rekomendasi awal untuk eksplorasi di luar kawasan Taman Nasional. Untuk di dalam kawasan, mereka masih menunggu rekomendasi pinjam pakai lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan rekomendasi ini selama enam bulan terhitung September 2016.
"Jika dalam enam bulan rekomendasi itu tidak ada, maka surat persetujuan eksplorasi awal akan kami tinjau kembali," lanjutnya.
Saat ini di kawasan yang memiliki potensi kandungan emas di Kabupaten Seluma, khususnya di Desa Hulu Alas dan Semidang Alas Maras, sudah mulai dimasuki para penambang emas liar. Para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu akan segera ditertibkan. Sebab selain melakukan aktivitas liar, mereka juga dikhawatirkan tidak bisa menjaga keseimbangan lingkungan dan mengancam ekosistem yang ada.
Oktaviano mengatakan pihaknya juga akan membuat zonasi kawasan atau membuat pemetaan berdasarkan daerah potensi. Jika perizinan tambang diberikan kepada perusahaan besar, maka penambang lokal atau tradisional juga akan diberikan ruang untuk beraktivitas. Tujuannya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan.
"Kami akan petakan, juga akan buat perjanjian ketat terkait rekrutmen tenaga kerja, masyarakat lokal harus diberi peluang untuk direkrut sebagai pekerja di sana," kata Oktaviano.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Oktaviano, menyatakan, perkiraan potensi itu berdasarkan hasil survei di luar kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan saja.
"Di luar kawasan atau di beberapa desa saja, potensi sudah di atas satu juta onzis. Kandungan terbesarnya ada di dalam kawasan, bisa jadi angka itu lebih banyak 10 hingga 20 kali lipat dari hasil survei awal," ujar Oktaviano di Bengkulu, beberapa hari lalu.
Seiring besarnya potensi ini, sangat dimungkinkan jumlah kandungan emas di Seluma lebih banyak dari kandungan emas yang dikelola oleh PT Freeport di Papua. Sebab luasan wilayah yang bisa dijangkau jika dilakukan eksploitasi mencapai 90 ribu hektare.
Pihak ESDM Bengkulu segera mengeluarkan surat rekomendasi awal untuk eksplorasi di luar kawasan Taman Nasional. Untuk di dalam kawasan, mereka masih menunggu rekomendasi pinjam pakai lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan rekomendasi ini selama enam bulan terhitung September 2016.
"Jika dalam enam bulan rekomendasi itu tidak ada, maka surat persetujuan eksplorasi awal akan kami tinjau kembali," lanjutnya.
Saat ini di kawasan yang memiliki potensi kandungan emas di Kabupaten Seluma, khususnya di Desa Hulu Alas dan Semidang Alas Maras, sudah mulai dimasuki para penambang emas liar. Para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu akan segera ditertibkan. Sebab selain melakukan aktivitas liar, mereka juga dikhawatirkan tidak bisa menjaga keseimbangan lingkungan dan mengancam ekosistem yang ada.
Oktaviano mengatakan pihaknya juga akan membuat zonasi kawasan atau membuat pemetaan berdasarkan daerah potensi. Jika perizinan tambang diberikan kepada perusahaan besar, maka penambang lokal atau tradisional juga akan diberikan ruang untuk beraktivitas. Tujuannya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan.
"Kami akan petakan, juga akan buat perjanjian ketat terkait rekrutmen tenaga kerja, masyarakat lokal harus diberi peluang untuk direkrut sebagai pekerja di sana," kata Oktaviano.
Credit Liputan6.com
Punya Cadangan Luar Biasa, Bengkulu Siapkan Emas Batangan
CB, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memperketat proses produksi kandungan emas
di Kabupaten Seluma. Sebab, hasil bumi jenis galian A itu berpotensi
untuk meningkatkan perekonomian Bengkulu, bahkan Indonesia secara luas.
Rekomendasi izin eksplorasi hingga eksploitasi akan disertakan dengan perjanjian terkait proses barang mineral yang bisa dikeluarkan dari Bengkulu sudah dalam bentuk setengah jadi atau berbentuk emas batangan.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi barang tambang yang dikeluarkan berbentuk bebatuan, melainkan harus ada proses produksi di Bengkulu.
"Emas yang keluar harus dilebur dan diproses hingga berbentuk batangan, tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk bebatuan," ungkap Okta di Bengkulu, Rabu, 28 September 2016.
Selain emas, bisanya di sekitar kawasan eksploitasi juga akan muncul mineral lain sejenis perak dan tembaga. Supaya tidak menjadi limbah, mineral lain itu juga harus diolah dan dimasukkan dalam rencana produksi eksploitasi.
Pelibatan Masyarakat
Berkaca dari penambangan emas yang dikelola PT Freeport di Papua, Pemprov Bengkulu juga akan mengatur regulasi terkait pelibatan masyarakat lokal dalam proses produksi. Salah satunya adalah jaminan untuk mempekerjakan penduduk lokal yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya.
Tokoh pemuda Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto menyatakan, pihaknya sangat terbuka kepada para investor yang akan mengelola potensi sumber daya mineral di Kabupaten Seluma.
Tetapi, investasi itu semestinya turut mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian warga. "Jika semua sudah disepakati, silahkan, kami tidak akan menghalangi," kata Nopetri.
Rekomendasi izin eksplorasi hingga eksploitasi akan disertakan dengan perjanjian terkait proses barang mineral yang bisa dikeluarkan dari Bengkulu sudah dalam bentuk setengah jadi atau berbentuk emas batangan.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi barang tambang yang dikeluarkan berbentuk bebatuan, melainkan harus ada proses produksi di Bengkulu.
"Emas yang keluar harus dilebur dan diproses hingga berbentuk batangan, tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk bebatuan," ungkap Okta di Bengkulu, Rabu, 28 September 2016.
Selain emas, bisanya di sekitar kawasan eksploitasi juga akan muncul mineral lain sejenis perak dan tembaga. Supaya tidak menjadi limbah, mineral lain itu juga harus diolah dan dimasukkan dalam rencana produksi eksploitasi.
Pelibatan Masyarakat
Berkaca dari penambangan emas yang dikelola PT Freeport di Papua, Pemprov Bengkulu juga akan mengatur regulasi terkait pelibatan masyarakat lokal dalam proses produksi. Salah satunya adalah jaminan untuk mempekerjakan penduduk lokal yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya.
Tokoh pemuda Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto menyatakan, pihaknya sangat terbuka kepada para investor yang akan mengelola potensi sumber daya mineral di Kabupaten Seluma.
Tetapi, investasi itu semestinya turut mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian warga. "Jika semua sudah disepakati, silahkan, kami tidak akan menghalangi," kata Nopetri.
Credit Liputan6.com
Emas Menumpuk di Bawah Hutan Lindung Bengkulu
CB, Bengkulu - Provinsi Bengkulu
yang tercatat sebagai wilayah penghasil tambang batu bara, karet dan
minyak kelapa sawit, ternyata menyimpan kandungan emas dalam jumlah
besar. Namun, potensi ekonomi ini berada di dalam kawasan hutan lindung
Kabupaten Seluma.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, potensi emas itu belum bisa digali karena kendala izin pinjam pakai lahan yang dikuasai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Sudah ada satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang mengajukan izin eksplorasi, tetapi belum kami proses karena sebagian besar lahan ada di kawasan yang dikuasai negara," kata Oktaviano di Bengkulu, Selasa (23/8/2016).
Total lahan yang diajukan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu seluas 30.000 hektare, sebagian besar ada di dalam hutan lindung. Beberapa kawasan malah saat ini merupakan wilayah perkampungan penduduk.
Potensi kandungan emas yang ada di dalam kawasan yang diajukan untuk
penerbitan IUP itu sendiri sangat besar, bahkan di salah satu titik
koordinat yang sudah dilakukan survei geologi, terdapat batang urat emas
atau Vien yang memiliki kandungan emas murni.
"Kami akan sangat berhati hati, sebab selain memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, persoalan izin tambang apalagi tambang emas ini beresiko tinggi dan bisa memicu konflik yang sangat luas," ia menambahkan.
Bengkulu pernah menjadi wilayah penghasil emas pada zaman pendudukan Inggris di Bengkulu. Salah satu bukti daerah ini menghasilkan emas bermutu tinggi adalah sumbangan Provinsi Bengkulu kepada Presiden Sukarno saat berencana membangun tugu Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Emas yang bertengger di sana dihasilkan dari tambang emas di wilayah Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Jika tambang emas di selama ini beroperasi, potensinya bisa saja melebihi produksi emas yang dihasilkan dari Lebong Tandai," kata Oktaviano.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, potensi emas itu belum bisa digali karena kendala izin pinjam pakai lahan yang dikuasai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Sudah ada satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang mengajukan izin eksplorasi, tetapi belum kami proses karena sebagian besar lahan ada di kawasan yang dikuasai negara," kata Oktaviano di Bengkulu, Selasa (23/8/2016).
Total lahan yang diajukan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu seluas 30.000 hektare, sebagian besar ada di dalam hutan lindung. Beberapa kawasan malah saat ini merupakan wilayah perkampungan penduduk.
"Kami akan sangat berhati hati, sebab selain memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, persoalan izin tambang apalagi tambang emas ini beresiko tinggi dan bisa memicu konflik yang sangat luas," ia menambahkan.
Bengkulu pernah menjadi wilayah penghasil emas pada zaman pendudukan Inggris di Bengkulu. Salah satu bukti daerah ini menghasilkan emas bermutu tinggi adalah sumbangan Provinsi Bengkulu kepada Presiden Sukarno saat berencana membangun tugu Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Emas yang bertengger di sana dihasilkan dari tambang emas di wilayah Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Jika tambang emas di selama ini beroperasi, potensinya bisa saja melebihi produksi emas yang dihasilkan dari Lebong Tandai," kata Oktaviano.
Credit Liputan6.com