Dubes Inggris Moazzam Malik menemui
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan membahas insiden rusaknya terumbu
karang di Raja Ampat oleh kapal berbendera Inggris. (Foto: CNN
Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CB
--
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator
bidang Kemaritiman akhirnya memanggil Duta Besar Inggris untuk
Indonesia Moazzam Malik, menyusul insiden rusaknya terumbu karang di
Raja Ampat, Papua Barat, oleh sebuah kapal pesiar berbendera negara
persemakmuran Inggris, Bahama, pada awal Maret.
Pada Jumat
(17/3), Malik menemui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan di kantor Kementerian dan mengatakan bahwa diskusi
antar keduanya berjalan sangat baik.
"Saya kecewa mendengar kerusakan terumbu karang di papua Barat ini, sama
seperti mendengar kerusakaan lingkungan lainnya di Indonesia dan
negara-negara lain di dunia," tutur Malik kepada wartawan seperti
dikutip
AFP.
"Kami berharap, permasalahan kerusakaan ini
bisa segera ditangani pemerintah Indonesia dan perusahaan pemilik kapal
yang bertanggung jawab," katanya menambahkan.
Kapal Caledonian
Sky menabrak karang di wilayah Raja Ampat setelah melakukan perjalanan
wisata melihat burung di Waigeo pada 4 Maret lalu.
Insiden itu
mengakibatkan kehancuran habitat struktural ekosistem dan pengurangan
atau hilangnya keragaman delapan spesies karang, termasuk Acropora,
Porites, Montipora, dan Stylophora.
Meski kapal itu membawa
bendera persemakmuran Inggris, Malik mencatat, kapal pesiar yang
berbobot sekitar 4.290 ton dan membawa sekitar 181 penumpang termasuk
awak kapal itu sebenarnya milik perusahaan asal Swedia. Sementara jasa
penyelenggara perjalanan, Kaledonia Noble, diketahui berbasis di London.
Sementara
itu, Luhut menuturkan pemerintah geram mengetahui salah satu aset
wisata alam Indonesia dirusak seperti ini. Dia menyebut, kapten kapal
yang diketahui merupakan warga Inggris bisa dihadapkan pada tuduhan
kriminal serius.
Pemerintah juga menyesalkan bahwa kapal pesiar
itu berkeras meninggalkan perairan Indonesia menuju Filipina tanpa mau
menunggu pemeriksaan kerusakaan rampung.
"Dia [Kapten] berusaha
membawa kapalnya keluar dari terumbu karang dan memperburuk kerusakan
meskipun pemerintah telah memerintahkan dia untuk berhenti," kata Luhut,
Dia menambahkan butuh waktu hingga 100 tahun dan biaya jutaan dolar untuk memulihkan terumbu karang di kawasan tersebut.
Credit
CNN Indonesia
KKP: Butuh 40 Tahun Pulihkan Terumbu Karang Raja Ampat
Hancurnya terumbu karang karena
ditabrak kapal Inggris bukan hanya merusak lingkungan, tapi potensi
perikanan dan pariwisata hilang dalam jangka waktu lama. (CNN
Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CB
--
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan,
butuh puluhan tahun untuk memulihkan terumbu karang yang rusak di
kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Dia menilai hancurnya terumbu
karang bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga
menghilangkan potensi perikanan dan pariwisata dalam jangka waktu yang
lama.
"Recovery terumbu karang bisa sampai 40 tahun, apalagi ini
jenis terumbu karangnya berbeda-beda," kata Brahmantya di Gedung
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (15/3).
Kawasan
Raja Ampat merupakan kawasan pariwisata dan konservasi perikanan. Namun
dengan rusaknya terumbu karang, kata Brahmantya, maka ekosistem
perikanannya pun ikut rusak.
"Saat ini yang kita ketahui saja
rusaknya sudah mencapai 1600 meter persegi, ini juga masih diteliti luas
kerusakan, di terumbu karang banyak ikan hidup di sana, kalau rusak
ikan juga ikut rusak," kata dia.
Pihaknya akan mengidentifikasi seberapa parah kerusakan terumbu
karang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Brahmantya memastikan jika
ada kerusakan ekosistem yang parah akibat kejadian ini maka pihaknya
akan segera menyiapkan gugatan setelah menghitung jumlah valuasi
kerugian.
"Kami akan terus identifikasi, kalau perlu kami ambil
jalur hukum, karena banyak perundang-undangan yang memang diduga telah
dilanggar," kata dia.
Terumbu Karang Raja Ampat Dirusak Kapal Inggris, Pemerintah Siap Gugat Ganti Rugi. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
|
Adapun pelanggaran yang diduga terjadi dalam insiden kerusakan terumbu
karang ini yaitu, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti yang tertera dalam pasal 40
ayat 3 terkait perbaharuan lingkungan.
Jerat hukum lainnya yaitu
UU No 3/2014 jo. UU No 45/2009 tentang perikanan seperti tercantum dalam
pasal 7 ayat 2 huruf k tentang pengelola perikanan wajib mematuhi
peraturan tata kelola lingkungan, peraturan KKPD selat Dampier terkait
Kepmen KP Nomor 36/KEPMEN -KP/2014 tentang penetapan kawasan konservasi
perairan kepulauan Raja Ampat dan Zona pemanfaatan terbatas.
Pelanggaran lain terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang.
Insiden
rusaknya salah satu terumbu karang utama di Raja Ampat ini terjadi
setelah sebuah kapal pesiar berbendera negara persemakmuran Inggris,
Bahama, menabrak terumbu karang di perairan Papua Barat. Kapal bernama
Caledonian Sky ini memiliki panjang 90 meter.
Kapal milik
operator wisata Caledonian Noble itu menabrak karang setelah melakukan
perjalanan wisata di Pulau Waigeo pada 4 Maret lalu.
Kapal berbobot 4.290 ton itu membawa 102 penumpang dan 79 awak pada
perjalanan selama 16 malam dari Papua Nugini ke Filipina. Kapal itu
diduga merusak sekitar 1.600 meter persegi karang di lokasi menyelam
yang dikenal sebagai Crossover Reef.
Insiden itu mengakibatkan
kehancuran habitat struktural ekosistem dan pengurangan atau hilangnya
keragaman delapan spesies karang, termasuk Acropora, Porites, Montipora,
dan Stylophora.
Credit
CNN Indonesia
KKP Segera Periksa Kapten MV Caledonian Sky
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk
menyelidiki lebih lanjut terkait kronologi kejadian kapal kandas dan
soal kapal yang dapat kembali berlayar ke Filipina. (Awaludin Noer/TNC)
Jakarta, CB
--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera
memanggil kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky yang diduga merusak
terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat pada 4 Maret lalu akibat
kandas.
Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya
Satyamurti Poerwadi mengatakan pihaknya segera melayangkan surat
pemanggilan terhadap kapal beserta kaptennya yang saat ini sedang berada
di Filipina. Hal itu juga terkait dengan rencana gugatan hukum
pemerintah Indonesia.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut
terkait kronologi kejadian kapal kandas. Selain itu, juga menyelidiki
tentang penyebab dapat berlayarnya kembali kapal tersebut ke Filipina
setelah sempat tertahan oleh otoritas Syahbandar Jayapura.
"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada kaptennya. Juga hari ini akan memeriksa Syahbandar, agar semuanya
clear dan tahu ini letak posisi masalahnya di mana," kata Satyamurti di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (14/3).
Dia
juga mempertanyakan mengapa kapal pesiar tersebut bisa menembus
perairan laut dangkal di kawasan konservasi terumbu karang Raja Ampat.
Padahal, kapal MV Caledonian Sky sendiri diketahui memiliki bobot 4.200
Gross Tone. Caledonian Sky adalah kapal yang dimiliki Noble Caledonia.
“Kalau
ada kapal sebesar itu ya akan dilarang masuk perairan dangkal, itu
kapalnya besar, air sedang surut, kok bisa dia masuk, makanya ini semua
Syahbandar, KKPD juga akan kita minta keterangannya," kata Satyamurti.
Lebih
lanjut, dia juga mempermasalahkan Kapten Kapal MV Caledonian SKY yang
terus berupaya untuk mengeluarkan kapal yang kandas diperairan dangkal
tersebut. Kapten kapal, kata Satyamurti, bahkan tidak mempertimbangkan
faktor gelombang dan kondisi alam saat mencoba mengeluarkan kapal.
"Waktu itu sudah dibantu kapal penarik (
tug boat) tapi tetap
tidak bisa karena kapalnya sangat berat, tapi kaptennya memaksa keluar
sampai bisa tapi hasilnya terumbu karang banyak yang rusak," kata dia.
Luas
dampak kerusakannya diduga baru diketahui seluas 1.600 meter persegi.
KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian
Koordinator Kemaritiman masih melakukan identifikasi untuk terus
memeriksa luas kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat.
"Kajian
KKP sendiri melihat rusaknya terumbu karang ini merupakan perbuatan
pidana sehingga minimal nahkoda bisa dijerat pidana," kata Satyamurti.
Credit
CNN Indonesia
Pemilik Kapal Siap Bantu Pulihkan Terumbu Karang Raja Ampat
Terumbu karang Raja Ampat yang rusak karena ditabrak kapal pesiar. (Dok: Pemda Kabupaten Raja Ampat)
Jakarta, CB
--
Pemilik kapal pesiar Caledonian Sky, Noble Caledonia
secara resmi menyatakan permintaan maafnya atas kerusakan terumbu
karang di Raja Ampat, Papua Barat. Mereka akan mengirim tim ahli untuk
membantu memulihkan terumbu karang di Raja Ampat itu.
"Kami akan mengirim tim ekspedisi untuk membantu regenerasi (terumbu karang)," demikian pernyataan tertulis perusahaan.
Tim
ini nantinya akan bekerja sama dengan ahli dari Indonesia untuk
memulihkan terumbu karang yang rusak itu. Mereka juga mengaku telah
menganggarkan dana untuk perbaikan terumbu karang itu serta membantu
masyarakat sekitar.
"Kami mohon maaf kejadian ini karena telah berdampak pada masyarakat sekitar."
Noble
Caledonia mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Tak sepatutnya
terumbu karang tersebut rusak. Sebagai perusahaan pelayaran yang
melayani wisata ke lokasi terpencil, perlindungan lingkungan diklaim
jadi salah satu prioritas mereka.
Kapal pesiar Caledonian Sky menabrak kawasan terumbu karang saat
berlayar di perairan Raja Ampat pada 4 Maret lalu. Kapal terhempas
karena air pasang pada pukul 12.41 WIT. Kapal diupayakan untuk kembali
berlayar pada pukul 22.30 WIT pada hari yang sama.
Upaya
penarikan sudah dilakukan menggunakan kapal tunda milik Badan SAR
Nasional atas izin Syahbandar setempat. Tapi upaya ini sia-sia. Kapal
pesiar tersebut bisa kembali berlayar pada pukul 22.35 karena air
pasang.
"Managing Director Noble Caledonia, Tim Cochrane sekali lagi meminta
maaf atas insiden tersebut. Kami mengucapkan terima kasih pada petugas
dan pejabat berwenang yang telah membantu kami".
Sementara itu
pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pemikik kapal.
Upaya hukum juga munkin akan ditempuh dalam kejadian ini.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan mencatat ada sekitar 1.600 meter persegi kawasan
terumbu karang yang rusak. Untuk memulihkannya butuh waktu puluhan
tahun.
Credit
cnnindonesia.com