Kamis, 05 Juli 2018

Israel Hancurkan Desa di Tepi Barat, Aksi Protes Meletus


Israel Hancurkan Desa di Tepi Barat, Aksi Protes Meletus
Polisi Israel mencoba menahan seorang warga Palestina di desa al-Khan al-Ahmar dekat Jericho, Tepi Barat, yang diduduki. Foto/Reuters
KHAN AL-AHMAR - Aksi protes warga Palestina meletus di sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki setelah Israel melakukan pembongkaran untuk memperluas permukiman Yahudi. Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengutuk hal tersebut.

Israel menurunkan tiga buldoser ke desa Khan al-Ahmar setelah sebelumnya militer memberikan pemberitahuan penyitaan tanah pada Selasa kemarin.

Sekitar 180 orang nomaden, beternak domba dan kambing, tinggal di gubuk-gubuk seng dan kayu di Khan al-Ahmar. Kota ini terletak di antara pemukiman utama Israel, Maale Adumim dekat Yerusalem, dan yang lebih kecil di timur laut, Kfar Adumim.

Khan al-Ahmar dibangun tanpa izin Israel, yang menurut warga Palestina tidak mungkin diperoleh. Israel telah lama berusaha untuk membersihkan orang-orang nomaden dari daerah di antara dua pemukiman itu, dan Mahkamah Agung Israel telah menyetujui pembongkaran itu pada bulan Mei lalu.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan dengan mengusir orang-orang nomaden akan membuat kantong pemukiman yang lebih besar di dekat Yerusalem. Ini akan membuat Palestina lebih sulit untuk mencapai kedekatan teritorial di Tepi Barat, wilayah yang mereka inginkan bersama dengan Jalur Gaza untuk negaranya di masa depan.

Di Khan al-Ahmar, beberapa lusin warga Palestina bentrok dengan polisi Israel, yang memukuli sejumlah orang yang mereka seret. Sebuah layanan ambulans Palestina mengatakan 35 pemrotes terluka dan empat dari mereka dibawa ke rumah sakit. Polisi mengatakan dua orang ditangkap.

"Saya lahir di sini dan tidak akan pindah ke tempat lain," kata seorang Feisal Abu Dahok (45).

"Jika mereka menghancurkan desa, kami akan membangunnya lagi di sini atau di dekatnya," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Rabu (4/7/2018).

Israel mengatakan pihaknya berencana untuk merelokasi warga ke daerah sekitar 12 kilometer jauhnya, dekat desa Palestina Abu Dis.

Situs baru ini bersebelahan dengan landfill dan pembela hak asasi manusia mengatakan bahwa pemindahan paksa terhadap penduduk akan melanggar hukum internasional yang berlaku untuk wilayah yang diduduki.

Pada jumpa pers di Jenewa hari Selasa, seorang juru bicara untuk kantor hak asasi manusia PBB menyatakan prihatin atas laporan tentang pembongkaran yang akan datang.

"Selama lebih dari satu dekade warga di komunitas Khan al-Ahmar ... telah menolak upaya untuk pemindahan mereka untuk membuat jalan bagi perluasan pemukiman," kata Liz Throssell.

Dia mengatakan hukum humaniter internasional melarang penghancuran atau penyitaan properti pribadi oleh penguasa pendudukan, referensi ke Israel, yang merebut Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967. 

Sebagian besar negara menganggap permukiman Israel yang telah dibangun di Tepi Barat ilegal. Namun Israel membantah anggapan ini.

Penduduk Khan al-Ahmar adalah anggota suku nomaden dari Badalin yang diusir dari Israel selatan oleh militer pada 1950-an.


Credit  sindonews.com