Kamis, 05 Juli 2018

Pengadilan Mesir Hapus Nama Morsi dari Daftar Teroris


Pengadilan Mesir Hapus Nama Morsi dari Daftar Teroris
Mantan Presides Mesir Mohamed Morsi. Foto/Istimewa

KAIRO - Sebuah pengadilan banding di Kairo memutuskan untuk menghapus nama mantan Presiden Mohamed Morsi dari daftar teroris dari negara itu. Penghapusan nama Morsi bersamaan dengan 1.500 nama lainnya dari daftar tersebut.

Pengadilan Kasasi Mesir membatalkan putusan akhir Pengadilan Pidana Kairo dan memerintahkan untuk mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan pidana untuk ditinjau ulang. Ini berarti bahwa pemindahan terdakwa dari daftar teror tidak final.

Di antara mereka yang dibersihkan dari daftar teroris adalah pensiunan pemain sepak bola populer Mohamed Abou Trika, sekarang seorang analis TV olahraga di Qatar, yang melarikan diri dari negara itu setelah ia dituduh mendukung kelompok terlarang seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (5/7/2018).

Morsi kehilangan kursi presidennya setelah dikudeta oleh militer Mesir pada 2013 lalu setelah pemerintahannya dirongrong aksi demonstrasi selama satu tahun.

Banyak anggota dan pengikut Ikhwanul Muslimin, termasuk Morsi sendiri dan ketua tertinggi kelompok itu Mohamed Badie, saat ini dipenjara. Banyak anggota Ikhwanul Muslim mendapatkan hukuman mati dan penjara seumur hidup atas dakwaan yang bervariasi mulai dari menghasut kekerasan dan pembunuhan hingga spionase dan pembobolan penjara.

Sejak Morsi lengser, Mesir telah menghadapi gelombang kegiatan teror yang menyebabkan ratusan polisi, tentara dan warga sipil tewas. Sebuah kelompok berbasis Sinai yang berafiliasi dengan kelompok teroris regional Negara Islam (IS) mengklaim bertanggung jawab atas sebagian besar serangan teror di Mesir.

Sementara itu, militer dan polisi Mesir membunuh ratusan gerilyawan dan menangkap ribuan tersangka sebagai bagian dari perang anti-teror negara yang dinyatakan oleh Presiden Abdel-Fattah al-Sisi yang baru terpilih kembali. Al-Sisi panglima militer saat Morsi dikudeta.





Credit  sindonews.com