Senin, 29 Februari 2016

Warsito: Kalau Cuma Jual Lisensi, Buat Apa Pulang ke RI

Belum ada perlindungan untuk perusahaan riset alat kesehatan di RI.

Warsito: Kalau Cuma Jual Lisensi, Buat Apa Pulang ke RI
Pertemuan Kemenkes dan tim Warsito P Taruno (kanan) di Jakarta, Rabu (2/12/2015). (Tangkapan layar YouTube)
CB - Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Taruno mengakui telah menekan kontrak dengan Singapura. Dalam kontrak tersebut ia menceritakan, Singapura menawarkan iming-iming agar teknologinya diproduksi dan label Singapura. Namun ia tegas menolaknya.

"Kita tidak ada kontrak penjualan lisensi. Riset, pengembangan dan produksi kita masih berusaha untuk bisa dilakukan di dalam negeri. Riset di Indonesia jalan terus," kata dia kepada VIVA.co.id, Minggu 28 Februari 2016.

Meski mengharapkan riset dibangun di dalam negeri, tapi pria asal Karanganyar, Jawa Tengah itu masih sangsi dengan jaminan keberlangsungan riset di Indonesia.

Absennya jaminan itu, kata dia, bisa dilihat tidak ada produk hukum yang melindungi risetnya. Warsito mencontohkan, belum adanya Peraturan Pemerintah turunan penelitian alat kesehatan dari UU Kesehatan yang dikeluarkan 2009. Sementara Permenkes untuk uji klinis alat kesehatan dan aturan khusus dari riset agar masuk pasar berkembang juga belum ada.

"Selama itu tak ada, tak ada yang akan jamin perusahaan kecil berbasis riset seperti kita," tutur doktor Shizuoka University, Jepang tersebut.

Dia mengatakan bagi perusahaan kecil atau riset yang muncul dari penemu tidak bisa langsung serta merta masuk ke standar pasar. Sebab perusahaan atau produk inovasi harus melalui inkubasi dan peningkatan dari pasar yang terbatas, sebelum menembus pasar bebas. Proses tersebut, kata Warsito, belum dijamin berjalan di Indonesia.

"Jadi pada dasarnya tak ada perlindungan bagi kita inventor atau perusahaan kecil berbasis riset," jelas dia.

Dengan peta penelitian tersebut, maka Warsito mengatakan, peluang yang paling mungkin bagi penemu atau inovator Indonesia mau tak mau menjual Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan merapat ke pemodal.

"Kalau itu saya lakukan, buat apa saya dulu pulang ke Indonesia," ujar penemu Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad nasir menceritakan Warsito curhat Singapura ingin penetapan label adalah buatan Singapura, kendati produksi dilakukan di negara mereka.

Namun, menurut Nasir, label harus tetap buatan Indonesia, karena di Indonesia ada pengakuan teknologi ECCT dan Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) temuan Warsito dan hak cipta ada di tangannya.

“Nanti keuntungannya, sebagian Indonesia, sebagian Singapura,” katanya.

Awal bulan ini, Warsito telah menerima undangan pelatihan mengenai alat yang ia temukan ke Warsawa, Polandia. Selanjutnya, ilmu teknologi antikanker Warsito sudah ditunggu-tunggu di Kanada, Amerika Serikat, Australia, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, Rusia, Dubai, Arab Saudi sampai India.





Credit  VIVA.co.id