Jumat, 26 Februari 2016

KemenpanRB: TNI/Polri Bisa Masuk Birokrasi Pemerintahan


 Personel TNI mendengarkan pengarahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada apel pemadaman kebakaran hutan Riau di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Wahyu Putro)
Personel TNI mendengarkan pengarahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada apel pemadaman kebakaran hutan Riau di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Wahyu Putro)
 
CB, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan, TNI dan Polri memiliki kemungkinan besar untuk bisa masuk ke birokasi pemerintahan.
Dalam hal ini termasuk menjadi bagian pemerintahan daerah seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kemenpan mengatakan hal itu memang sudah tertera dalam aturan pemerintah.
"Itu dimungkinkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Kepala Humas sekaligus Juru Bicara Kemenpan-RB, Herman Suryatman kepada Republika.co.id, Kamis (25/2).
Herman juga menerangkan apabila terdapat unsur TNI atau Polri yang hendak dimasukkan ke dalam jabatan tinggi di pemerintahan. Jika itu terjadi, maka TNI atau Polri yang bersangkutan tersebut harus mengikuti seleksi terbuka terlebih dahulu.
Mekanisme ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014. Di aturan ini disebutkan bahwa pihak mananpu diperbolehkan mengikuti seleksi ASN termasuk para TNI/Polri.
Sementara itu, jika terdapat anggota TNI/Polri lulus seleksi dan mendapatkan jabatan tinggi di birokasi pemerintahan, menurut Herman, maka status anggota tersebut dialihkan. Dengan kata lain, kata dia, status mereka bukan TNI/POlri lagi tapi ASN termasuk pegawai ASN daerah.
Ia melanjutkan, terdapat 12 instansi yang tidak bisa mengalihkan status TNI/Polri menjadi ASN apabila ditempatkan di lembaga tersebut. Beberapa di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas) dan sebagainya.
"Di luar 12 instansi ini, maka statusnya beralih menjadi ASN daerah. Itu harus dialih status sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sejauh ini, Herman juga menegaskan, Kemenpan-RB belum menerima surat permohonan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama. Kemenpan-RB juga mengaku belum mengeluarkan surat apapun terkait permohonan pria yang biasa disapa Ahok tersebut.
Sebelumnya, Ahok merasa geram dengan informasi perilaku para pejabatnya yang kerap melakukan praktik kurang tepat dalam pemerintahan. Untuk itu, Ahok berencana memasukkan unsur TNI dan Polri ke dalam struktrur birokrasi pemerintahan.


Credit  REPUBLIKA.CO.ID