Senin, 29 Februari 2016

Amnesty Serukan Embargo Senjata di Yaman


Amnesty Serukan Embargo Senjata di Yaman  
Sejak Maret tahun lalu, menurut PBB korban jiwa di Yaman telah mencapai 6.100 orang. (Reuters/Khaled Abdullah)
 
Jakarta, CB -- Kelompok pegiat hak asasi manusia, Amnesty International, menyerukan embargo senjata bagi semua pihak yang bertarung di Yaman, termasuk koalisi pimpinan Arab Saudi yang menggempur pemberontak al-Houthi yang disokong Iran.

Pernyataan Amnesty ini dirilis pada Senin (29/2), menjelang Perjanjian Perdagangan Senjata di Jenewa, Swiss.

Amnesty mengatakan mereka telah mendokumentasikan pelanggaran kemanusiaan dan hak asasi manusia, termasuk kemungkinan kejahatan perang oleh kedua belah pihak, sejak konflik Yaman meluas pada Maret tahun lalu.

“Amnesty International menyerukan semua negara untuk memastika tidak ada pihak di konflik Yaman disuplai—baik secara langsung atau tidak—dengan senjata, amunisi, peralatan atau teknologi militer yang bisa digunakan dalam konflik hingga mereka menghentikan pelanggaran serius itu,” ujar Amnesty dalam pernyataan.

“Serena embargo melampaui jauh sanksi internasional yang ada terhadap pihak dalam konflik Yaman,” menurut Amnesty.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2216, yang diadopsi April tahun lalu, memberlakukan embargo senjata hanya kepada pihak Houthi dan sekutu mereka, pasukan loyalis mantan Presiden Yaman, Ali Abdullah Saleh.

Resolusi tak mengikat yang diadopsi oleh parlemen Eropa pada 25 Februari “menyerukan Uni Eropa untuk berusaha memaksakan embargo senjata terhadap Arab Saudi, namun tidak kepada pihak lain dalam konflik,” tamnbah Amnesty.

Namun Amnesty tidak menyerukan total larangan senjata kepada anggota koalisi yang memperoleh senjata secara sah untuk penggunaan legal di luar Yaman, misalnya senjata yang digunakan untuk melindungi perugas bantuan kemanusiaan atau operasi penjaga perdamaian.

Bulan ini, PBB memperingatkan bencana kemanusiaan sedang berlangsung di Yaman, dengan 6.100 orang telah menjadi korban tewas sejak Maret lalu.

PBB juga mengatakan 3.000 orang menjadi korban luka, sedang 2,5 juta lainnya terlantar.

Pada Maret 2015, Saudi dan sekutu negara Arab mulai memimpin serangan udara di Yaman untuk menggempur pemberontak Syiah, al-Houthi.

Perjanjian Perdagangan Senjata sendiri, merupakan kesepakatan internasional soal perdagangan senjata global, mulai berlaku pada Desember 2014. Isinya memaksa negara untuk mengatur kontrol ekspor senjata. Negara harus menilai apakah senjata yang diekspor bisa menghindari embargo internasional, digunakan untuk genosida dan kejahatan perang, atau digunakan oleh "teroris" dan kejahatan terorganisir.


Credit  CNN Indonesia