Jumat, 26 Februari 2016

KTT OKI di Jakarta Akan Hasilkan Dua Dokumen soal Palestina


KTT OKI di Jakarta Akan Hasilkan Dua Dokumen soal Palestina Ilustrasi
 
Jakarta, CB -- Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (KTT Luar Biasa OKI) ke-5 yang akan diselenggarakan di Jakarta awal Maret mendatang akan menghasilkan dua dokumen soal Palestina dan al-Quds al-Syarif (Kota Suci Yerusalem), yaitu dokumen resolusi dan deklarasi.

Direktur Jenderal Multilateral Kemenlu RI, Hassan Kleib memaparkan dokumen resolusi akan berisi konfirmasi kembali negara-negara OKI dengan fokus Palestina dan Yerusalem, yang menjadi lokasi Masjid al-Aqsa.

Sementara dokumen deklarasi akan akan lebih padat dan singkat, berisi langkah konkret ke depan untuk menindaklanjuti hal-hal yang disepakati negara-negara OKI terkait Palestina dan Yerusalem.

Melalui dua dokumen ini, Hassan berharap KTT Luar Biasa OKI kali ini akan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam upaya mendukung kedaulatan negara Palestina dan terciptanya solusi dua negara dengan Israel.

Hassan memaparkan ini merupakan kali pertama KTT Luar Biasa OKI menghasilkan dokumen deklarasi. Dalam KTT sebelumnya, dokumen yang dihasilkan hanya resolusi tanpa deklarasi.

"Selama KTT terakhir hanya ada resolusi, hanya pernyataan sikap. Kami berharap (KTT) ini bukan hanya suatu event, tapi suatu proses. Deklarasi ini akan berisi langkah-langkah konkret," ujar Hassan.

Hassan menyebutkan bahwa OKI terbentuk usai pembakaran Masjid al-Aqsa pada 1969. Sehingga tak heran bahwa pembahasan soal Yerusalem, lokasi Masjid Al-Aqsa berdiri, menjadi salah satu tema utama KTT Luar Biasa OKI tahun ini.

KTT Luar Biasa OKI kali ini, lanjut Hassan, akan memperjuangkan legitimasi untuk Palestina yang mengikat, utamanya soal upaya perdamaian antara Hamas dan Fatah. Dalam kesempatan ini, para perwakilan dan kepala negara OKI akan meninjau kembali sejauh mana langkah-langkah perdamaian setelah terhenti pada Mei 2015.

Sementara soal Yerusalem, KTT Luar Biasa OKI ke-5 tahun ini akan membahas tentang perbatasan Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan Palestina Timur, status Yerusalem, permukiman Yerusalem dan akses air jika negara Palestina nanti berdiri.

Tidak mengikat secara hukum

Hassan memaparkan bahwa baik dokumen resolusi maupun deklarasi tidak akan mengikat secara hukum. Sehingga tidak ada sanksi hukum jika kedua dokumen ini tidak dilaksanakan.

"Namanya deklarasi, resolusi tidak mengikat secara hukum. Hanya secara moral dan secara politik kita mengikatkan diri," ujar Hassan.

Isu-isu yang akan dibahas dalam KTT ini, menurut Hassan, sudah disetujui oleh pihak Palestina dan sudah dibagikan ke negara-negara anggota sebagai acuan dalam KTT Luar Biasa OKI tahun ini.

Sementara itu, terkait negara mana saja yang sudah memberikan konfirmasi kepada RI untuk datang ke KTT Luar Biasa OKI, Hassan menyatakan Presiden Jokowi sudah mengirimkan undangan ke 55 negara anggota OKI, kecuali Suriah yang sudah dibekukan keanggotaannya sejak dilanda perang saudara.

Selain negara anggota OKI, diundang pula negara-negara peninjau, yakni Afrika Tengah, Thailand, Bosnia Herzegovina dan Rusia.

Ada pula kuartet yang menjembatani perundingan damai Israel-Palestina, yakni Rusia, Amerika Serikat, PBB, dan Uni Eropa. Dalam kuartet ini, Indonesia diwakili oleh PBB sebagai anggota.

Hassan menyebutkan bahwa yang dipastikan hadir dalam KTT Luar Biasa OKI ke-5 adalah Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Perdana Menteri Mesir Ibrahim Mahlab, dan lebih dari empat presiden serta sekitar 16 perdana menteri.




Credit  CNN Indonesia