JAKARTA, CB -
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso meminta agar pihaknya bisa
memanggil dan menginterogasi terduga teroris. Dengan begitu, BIN bisa
menggali informasi dari terduga teroris tersebut.
Permintaan kewenangan tersebut disampaikan Sutiyoso saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Sutiyoso berharap kewenangan ini bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme yang akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Untuk mendalami sebuah informasi, kami kan perlu memanggil orang. Itu saja," kata Sutiyoso usai rapat tertutup.
Sebelumnya, Sutiyoso sempat mengungkapkan permintaan agar BIN bisa menangkap terduga teroris.
Namun, permintaan itu diprotes berbagai kalangan karena dikhawatirkan dapat terjadi penyalahgunaan wewenang.
Kini, Sutiyoso mengaku sudah tak meminta kewenangan penangkapan itu.
"Jadi hanya interogasi, bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," ucap mantan Pangdam Jaya ini.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai, permintaan Sutiyoso itu masih mungkin untuk didiskusikan.
Nantinya, panitia khusus RUU Antiterorisme yang terdiri dari Komisi I dan Komisi III DPR akan membahas permintaan tersebut bersama pemerintah.
"Masih mungkin didiskusikan sepanjang ada koridor yang jelas batasan yang jelas sehingga tidak masuk kepada penyalahgunaan kewenangan," ucap Mahfudz.
Permintaan kewenangan tersebut disampaikan Sutiyoso saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Sutiyoso berharap kewenangan ini bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme yang akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Untuk mendalami sebuah informasi, kami kan perlu memanggil orang. Itu saja," kata Sutiyoso usai rapat tertutup.
Sebelumnya, Sutiyoso sempat mengungkapkan permintaan agar BIN bisa menangkap terduga teroris.
Namun, permintaan itu diprotes berbagai kalangan karena dikhawatirkan dapat terjadi penyalahgunaan wewenang.
Kini, Sutiyoso mengaku sudah tak meminta kewenangan penangkapan itu.
"Jadi hanya interogasi, bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," ucap mantan Pangdam Jaya ini.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai, permintaan Sutiyoso itu masih mungkin untuk didiskusikan.
Nantinya, panitia khusus RUU Antiterorisme yang terdiri dari Komisi I dan Komisi III DPR akan membahas permintaan tersebut bersama pemerintah.
"Masih mungkin didiskusikan sepanjang ada koridor yang jelas batasan yang jelas sehingga tidak masuk kepada penyalahgunaan kewenangan," ucap Mahfudz.
Credit KOMPAS.com