Rabu, 24 Februari 2016

BELEID TKDN: Jokowi Akan Paksa BUMN Beli Baja Dalam Negeri

BELEID TKDN: Jokowi akan Paksa BUMN Beli Baja Dalam Negeri
Industri baja


CB, JAKARTA – Produsen baja di dalam negeri bakal kebanjiran pesanan jika beleid soal standarisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) diterbitkan. Pasalnya, pemerintah tengah mendorong agar impor dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian dan BUMN ditekan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo menegaskan akan memaksa kementerian/instansi pemerintah dan BUMN membeli produk baja dari dalam negeri. 
“Tadi Presiden sangat keras, akan memaksa kepada kementerian lembaga dan BUMN yang belanja modal besar itu betul-betul diperiksa untuk menggunakan produk dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai mengikuti rapat terbatas soal TKDN di Kantor Presiden, Selasa (23/2/2016).
Dia mengungkapakan pihaknya akan mengeluarkan beleid standarisasi produk dalam negeri untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri, khususnya untuk menyokong megaproyek 35.000 megawatt.
Selain untuk proyek itu, standardisasi ini juga untuk mendukung industri penyedia barang dan jasa bisa masuk di sektor minyak dan gas bumi dan juga sektor kemaritiman. “Namun, terlebih dahulu kami akan mendetailkan dengan kementerian terkait seperti ESDM dan juga Kemenko Bidang Perekonomian,” katanya. 
Dia mengharapkan dengan adanya beleid itu maka badan usaha milik negara (BUMN) bisa langsung berkontrak dengan pelaku usaha domestik sehingga impor produk luar negeri bisa ditekan.
Saleh mencontohkan untuk proyek pembangkit 35.000 megawatt maka ada sebanyak 46.000 kilometer transmisi yang harus dibangun sehingga menjadi peluang bagi industri baja nasional untuk turut serta.
“Saya harapkan nanti PLN bisa bekerja sama dengan Krakatau Steel atau Krakatau Posco atau produsen baja lainnya untuk pengadaan tower-tower transmisi,” katanya.
Nantinya, lanjutnya, PLN diharapkan memberikan spesifikasi teknis baja yang dibutuhkan jauh-jauh hari sehingga produsen bisa melakukan perencanaan. Selain itu, pasokan baja yang disuplai tidak disesuaikan dengan kebutuhan PLN melainkan disesuaikan dengan kemampuan produsen baja.
Adapun untuk proyek lainnya, di sektor migas misalnya, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas), agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menggunakan lebih banyak produk dalam negeri, misalnya untuk pipa.
Dia mencontohkan untuk proyek pipa transmisi Gresik-Semarang yang dipegang oleh anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertagas justru menggunakan pipa buatan Korea Selatan.
Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas soal TKDN mengungkapkan pihaknya menginginkan agar beban biaya dikurangi dan tidak perlu impor sehingga bisa meningkatkan daya saing dan competitiveness di pasar dunia.
Upaya itu, lanjutnya, juga bertujuan untuk memperkuat struktur industri nasional dan membuka lapangan pekerjaan dan menunbuhkan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Tetapi beberapa kali pantauan saya, masih ada beberapa kementerian yang pengadaannya masih gunakan barang impor," katanya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah saat ini tengah mendorong untuk membangun infrastruktur sehingga kebutuhan akan produk dalam negeri diprediksi semakin meningkat. 
Untuk itu, lanjutnya diperlukan standarisasi produk dalam negeri. Selain itu juga diperlukan regulasi atau aturan main untuk mengatur masalah tersebut. Upaya tersebut, diharapkan bisa menekan penggunaan produk luar negeri.
“Sehingga bukan semata-mata hanya untuk kamuflase apa yang menjadi katakanlah interest beberapa pihak dalam persoalan barang dan jasa,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan standarisasi tersebut dibutuhkan agar investor dalam negeri mudah melakukannya. Oleh karena itu, pemerintah akan memperjelas aturan main agar produksi dalam negeri lebih diutamakan.
“Walaupun di sana sini, di dalam aturannya ada preferensi, 10 atau 12% boleh lebih mahal asal standarnya sama. Cuma dalam prakteknya, itu kemudian dalam pengadaan menjadi sangat penting, waktu pengadaan dibuat itu speknya ditulis bagaimana. Nah kalau speknya ditulis yang tidak bisa dibuat di dalam negeri, sudah pasti tidak bisa menang yang buatan dalam negeri,” ujarnya.
Nantinya, lanjutnya, di dalam proses pengaturan pengadaan ini akan ada beberapa kementerian yang akan mempersiapkan yang memberi preferensi yang terukur kepada produksi dalam negeri. “Dan kita yakin dengan APBN yang makin banyak ini, akan semakin banyak produksi di dalam negeri bisa digunakan.”
Pada bulan lalu, Indonesia Iron and Steel Industry Association menyatakan langkah paling efektif dalam melindungi produsen baja domestik dari serbuan baja impor adalah mewajibkan proyek pemerintah menggunakan produk lokal serta diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Hidayat Triseputro, Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), mengatakan pemerintah juga dapat menerapkan rasio pemakaian produk baja lokal untuk melindungi industri dalam negeri.



Credit  Bisnis.com