NORTH BRUNSWICK (CB) - Bagi pedagang dan konsumen daging
halal, bulan Ramadan adalah waktunya meningkatkan kewaspadaan untuk
memastikan makanan yang dimakan umat Muslim tersebut memang halal. Di
Amerika Serikat (AS), masalah kebijakan daging halal seringkali
tergantung pada penjual daging sendiri.
Gul Muhammad, yang membuka toko daging halal di New Jersey, mengatakan ia sendiri yang mengunjungi peternakan dan tempat penyembelihan untuk memastikan hewan-hewan itu disembelih berdasarkan standar-standar agama yang dipatuhi 1,6 miliar Muslim di seluruh dunia.
"Saya kira kita semua bertanggung jawab atas apa yang kita makan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa orang ini menjual daging halal kepada saya jadi tergantung dia," ujar Muhammad, yang mengatakan bahwa seorang pemasok daging suatu kali menawarkan "daging 50/50" atau setengah halal setengah tidak, sebagaimana diberitakan VoA Indonesia, Selasa (23/6/2015),
New Jersey mengadopsi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Makanan Halal pada 2000. UU ini mewajibkan penjual makanan halal untuk mengungkap informasi, termasuk apakah mereka menjual baik makanan halal maupun non-halal. Pemerintah negara bagian tersebut minggu lalu mengingatkan para pengusaha dan konsumen akan UU itu, yang mencakup denda sampai USD10.000 untuk pelanggaran pertama kali.
Pada November 2011, sebuah waralaba pasar swalayan di Anaheim, California, membayar USD527.000 setelah menjual daging biasa sebagai daging halal. Sebuah usaha grosir di Inggris didenda hampir USD100.000 tahun lalu karena para penyelidik mengetahui bahwa perusahaan memberi cap halal pada ayam yang setelah dilacak berasal dari sebuah pemasok yang tidak menjual daging halal.
Akhir tahun lalu, para pemilik sebuah perusahaan pemasok daging sapi halal di Iowa didakwa menjual daging sapi senilai USD4,9 juta yang menurut para jaksa tidak mengikuti praktik-praktik halal seperti yang dijanjikan.
Gul Muhammad, yang membuka toko daging halal di New Jersey, mengatakan ia sendiri yang mengunjungi peternakan dan tempat penyembelihan untuk memastikan hewan-hewan itu disembelih berdasarkan standar-standar agama yang dipatuhi 1,6 miliar Muslim di seluruh dunia.
"Saya kira kita semua bertanggung jawab atas apa yang kita makan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa orang ini menjual daging halal kepada saya jadi tergantung dia," ujar Muhammad, yang mengatakan bahwa seorang pemasok daging suatu kali menawarkan "daging 50/50" atau setengah halal setengah tidak, sebagaimana diberitakan VoA Indonesia, Selasa (23/6/2015),
New Jersey mengadopsi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Makanan Halal pada 2000. UU ini mewajibkan penjual makanan halal untuk mengungkap informasi, termasuk apakah mereka menjual baik makanan halal maupun non-halal. Pemerintah negara bagian tersebut minggu lalu mengingatkan para pengusaha dan konsumen akan UU itu, yang mencakup denda sampai USD10.000 untuk pelanggaran pertama kali.
Pada November 2011, sebuah waralaba pasar swalayan di Anaheim, California, membayar USD527.000 setelah menjual daging biasa sebagai daging halal. Sebuah usaha grosir di Inggris didenda hampir USD100.000 tahun lalu karena para penyelidik mengetahui bahwa perusahaan memberi cap halal pada ayam yang setelah dilacak berasal dari sebuah pemasok yang tidak menjual daging halal.
Akhir tahun lalu, para pemilik sebuah perusahaan pemasok daging sapi halal di Iowa didakwa menjual daging sapi senilai USD4,9 juta yang menurut para jaksa tidak mengikuti praktik-praktik halal seperti yang dijanjikan.
Credit Okezone