Jumat, 19 Juni 2015
Wakil Panglima TNI Akan Punya Fungsi Komando
JAKARTA, CB - Pemerintah tengah mengkaji rancangan peraturan presiden mengenai struktur dan susunan organisasi TNI yang akan membentuk posisi baru, Wakil Panglima TNI. Posisi baru itu nantinya akan diberikan kewenangan layaknya Panglima TNI, yakni fungsi komando.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak sekadar administratif. Kewenangan Wakil Panglima TNI akan mirip dengan posisi Panglima TNI.
"Yang sekarang diusulkan di rancangan perpres, wakil panglima itu memiliki fungsi komando, yang tidak dimiliki oleh kasum. Selama ini fungsi komando hanya dimiliki oleh jabatan panglima. Dengan adanya perpres ini, wakil panglima juga akan memiliki fungsi komando," ucap dia.
Sebelumnya, Andi sempat mengatakan alasan presiden memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima. Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri.
"Tapi dengan menggunakan nama wakil panglima seperti yang dulu pernah ada. Wakil panglima menggantikan panglima untuk fungsi komando itu," ujar dia.
Saat ini, draf rancangan perpres susunan dan organisasi TNI sudah diberikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada Presiden Jokowi. Andi mengatakan, pemerintah menargetkan perpres itu akan final pada akhir Juli 2015
Credit KOMPAS.com