Jumat, 26 Juni 2015

26-6-1945: Penandatanganan Piagam PBB

PBB tetap hanya jadi alat kepentingan negara-negara berkuasa.

26-6-1945: Penandatanganan Piagam PBB
Rapat DK PBB (REUTERS/Eduardo Munoz)
  CB - Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ditandatangani di San Francisco, Amerika Serikat, pada 26 Juni 1945, yang diharap dapat menjadi lembaga yang lebih baik daripada Liga Bangsa-bangsa.
Secara teoritis, ditujukan untuk upaya lebih baik dalam penyelesaian konflik internasional, serta proses negosiasi perdamaian. Pada kenyataannya, merupakan lanjutan dari kemenangan sekutu dalam Perang Dunia II.

Dilansir dari laman History, setelah PD II, AS, Inggris dan Uni Soviet mulai menyusun ulang formulasi deklarasi asli PBB, yang ditandangani oleh 26 negara pada Januari 1942.

Lima negara yang menjadi pemenang, yaitu AS, Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan China, menetapkan diri sebagai anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, yang masing-masing memperoleh hak veto.

Namun tidak berbeda dari sebelumnya, PBB tetap hanya menjadi alat kepentingan negara-negara berkuasa, yang tidak memiliki kekuatan mandiri untuk menegakkan perdamaian di dunia.

Semua proses penyelesaian konflik, perdamaian dan pembuatan kebijakan di PBB, harus sesuai dengan kepentingan AS dan Eropa.


Credit  VIVA.co.id