Ramai diberitakan media soal seorang
WNI yang dieksekusi mati karena menyebarkan AIDS pada anggota ISIS di
Suriah. (Reuters/Stringer)
"Sejauh ini Kedutaan Besar RI di Ankara dan Damaskus tidak bisa mengonfirmasi berita itu," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, kepada CNN Indonesia, Rabu (24/6).
|
Berita yang pertama kali muncul di situs yang diklaim dimiliki oleh para aktivis Suriah, Sound and Picture, awal pekan ini, menyebutkan bahwa transfusi darah dari dua WNI tersebut telah menyebarkan AIDS ke seorang wanita Yazidi, yang kemudian menularkannya lagi ke anggota ISIS berkewarganegaraan Mesir melalui hubungan seksual.
Disebutkan juga bahwa warga Indonesia itu mengetahui keadaannya yang mengidap AIDS sejak berada di tanah air. Dia datang ke Suriah tahun lalu dan telah dieksekusi mati karena dianggap telah melukai anggota ISIS lainnya.
Jika memang berita itu benar, Iqbal menyangsikan warga yang dieksekusi itu masih merupakan WNI. Pasalnya menurut dia, jika berbaiat dan bergabung dengan ISIS maka status kewarganegaraan seseorang bisa hilang.
"Dalam Undang-undang 12/2006 salah satu alasan kahilangan kewarganegaraan RI adalah jika bergabung dengan angkatan bersenjata asing atau mengucapkan sumpah setia pada negara lain. Apakah ISIS masuk dalam kategori ini? Jika iya, maka kewarganegaraannya otomatis hilang," ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, soal status kewarganegaraan bukan wewenang dia, namun Kemlu RI terus memberikan masukan soal hal ini pada pihak terkait.
Credit CNN Indonesia