Ilustrasi. (Thinkstock)
"Untuk nota protes yang dilakukan terhadap tujuh insiden itu beberapa di antaranya masih ada yang diperlukan datanya. Tetapi yang kami sampaikan ini semua pelanggaran wilayah udara di perairan Sebatik," ujar Direktur Politik Keamanan Wilayah Hukum Perjanjian Internasional Kemlu RI, Octavina Alimudin di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Octa, setiap kali ada pelanggaran di wilayah Indonesia maka pihaknya akan langsung mengirimkan nota protes dalam hitungan jam. Namun, pengiriman nota protes harus didasarkan pada data-data lengkap yang berisikan registrasi pesawat, waktu pelanggaran dan koordinat wilayah yang dilanggar.
Sejak Januari lalu, sudah ada tujuh laporan pelanggaran wilayah perbatasan oleh Malaysia yang masuk ke Kemenlu RI. Dari ketujuh laporan tersebut, baru dua yang telah dibuatkan nota protes, sementara lima lainnya masih menunggu kelengkapan data.
Meski dua nota protes telah masuk ke pemerintah Malaysia melalui KBRI Malaysia, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari negeri Jiran tersebut. Menurut Octa, hal tersebut akn dibahas langsung dalam pertemuan bilateral dua negara.
"Ini mungkin dari mereka (Malaysia) perlu memastikan lebih dulu apa benar yang kami sampaikan. Jadi, mereka butuh verifikasi dulu," ujarnya.
Sejauh ini perundingan perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih terus berjalan. Setidaknya, kedua negara telah melakukan pertemuan resmi sebanyak dua kali untuk merundingkan batas wilayah negara masing-masing.
"Dari Januari hingga Juni, Indonesia telah mengadakan empat kali pertemuan, dua di antaranya dengan Malaysia," ujar Octa.
Perundingan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia berpusat pada lima titik, di antaranya adalah Selat Malaka, Selat Malaka Selatan, Selat Singapura bagian timur antara Bintan dan Johor, Laut China Selatan di antara Tanjung Datu yang berbatasan dengan Serawak, dan Laut Sulawesi.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia menyatakan sejak Januari 2015, sudah sembilan kali pesawat tempur Malaysia melakukan pelanggaran dengan terbang melintas di wilayah udara RI.
Sembilan pelanggaran yang dilakukan Malaysia itu dilakukan saat pesawat tempur Indonesia sedang tidak ada di Kalimantan atau Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiadaan penjagaan membuat pesawat Malaysia dengan seenaknya masuk wilayah udara RI.
Credit CNN Indonesia