Jumat, 26 Juni 2015

Palestina Gugat Israel di Mahkamah Kriminal Internasional


Palestina Gugat Israel di Mahkamah Kriminal Internasional 
 Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan mereka menggugat Israel terkait konflik Gaza, pembangunan permukiman Yahudi dan perlakuan buruk terhadap tahanan. (Detik/Agung Pambudhy)
 
 
The Hague, CB -- Otoritas Palestina akhirnya mengajukan gugatan pertama mereka terhadap Israel di Mahkamah Kriminal Internasional, ICC, atas tuduhan kejahatan perang pada konflik Gaza tahun lalu.

Diberitakan Reuters, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki di luar kantor ICC di The Hague, Belanda, Kamis (25/6), mengatakan gugatan mereka tidak terbatas pada konflik Gaza saja, tapi juga soal pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina dan perlakuan buruk tahanan Palestina oleh Israel.

"Palestina menjadi ujian bagi kredibilitas mekanisme internasional. Sebuah ujian yang tidak boleh gagal. Palestina memutuskan untuk mencari keadilan, bukan balas dendam," kata Maliki.


Konflik di Gaza selama 50 hari tahun lalu telah menewaskan lebih dari 2.100 warga Palestina, kebanyakan warga sipil. Di Israel tewas 67 tentara dan enam warga sipil.

Penyidik PBB pekan ini mengatakan bahwa Israel dan kelompok militan Hamas sama-sama melakukan pelanggaran yang bisa mengarah pada kejahatan perang.

Hamas menyambut baik penyelidikan tersebut yang bisa menyeret Israel ke pengadilan internasional. Sementara Israel membantah tuduhan kejahatan perang dengan mengatakan bahwa mereka "telah menerapkan standar tertinggi" dalam menyerang Gaza.

Palestina bergabung dengan ICC pada April menyusul kesuksesan pemerintahan Mahmoud Abbas memperoleh dukungan dunia serta menaikkan status di PBB. ICC langsung melakukan penyelidikan awal di Gaza.

Untuk penyelidikan, ICC harus mengunjungi Gaza, Tepi Barat dan Israel. Namun dikhawatirkan Israel tidak bekerja sama dan menolak kedatangan penyidik.

Maliki tidak menyebutkan kapan ICC akan mengunjungi wilayah mereka. Sampai saat ini ICC belum meminta izin untuk masuk ke Israel.

"Tergantung kemampuan mereka untuk masuk ke wilayah Palestina tanpa masalah," ujar Maliki.

Sebagai negara bukan-anggota ICC, Israel tidak berkewajiban untuk bekerja sama dalam penyelidikan, kendati mendapatkan tekanan internasional. Namun Israel berpotensi dikucilkan dan diboikot negara lain jika menolak diselidiki.

Bahkan Rusia yang belum meratifikasi keanggotaan di ICC enggan menentang lembaga ini. Pemerintah Kremlin bersedia bekerja sama dengan ICC terkait tuduhan kejahatan perang pada konflik Rusia dan Georgia tahun 2008 dan penggulingan presiden pro-Rusia di Ukraina tahun 2014.

Israel sangat vokal menentang ICC dengan mengatakan bahwa Palestina bukanlah negara sehingga tidak pantas menjadi anggota ICC.

Israel berdalih bahwa keanggotaan Palestina di ICC akan semakin membuat perdamaian dua negara sulit tercipta. Sebelumnya perundingan damai dua negara mandek tahun lalu menyusul pembangunan kembali permukiman Yahudi oleh Benjamin Netanyahu. Belum ada sinyal perundingan akan dilanjutkan.



Credit   CNN Indonesia