Jumat, 26 Juni 2015

Upaya Hukum Terpidana Mati Asal Prancis Sudah Final

Serge Atloui (Foto: BBC)
Serge Atloui (Foto: BBC)
JAKARTA  (CB) - Terpidana narkoba asal Prancis, Serge Atloui, harus bersiap menghadapi eksekusi mati. Pasalnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, yang menolak pengajuan gugatan penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mematikan langkahnya untuk terbebas dari vonis hukuman mati.
"Langkah tersebut menjadi langkah hukum terakhir bagi Serge. Tidak ada lagi langkah hukum yang bisa diambil," tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arrmanatha Nassir, dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
"Pemerintah Indonesia telah memberikan kesempatan bagi dia untuk memanfaatkan semua hak hukumnya dan semua hak hukumnya telah dia peroleh. Sekarang kami ikuti saja proses hukumnya," ujar Arrmanatha yang akrab dipanggil Tata.
Menurut Tata, hingga kini Pemerintah Prancis belum memberikan informasi atau pun surat mengenai keputusan akhir pengadilan tersebut. Dia memaklumi bila Pemerintah Prancis terus berusaha memperjuangkan warga negaranya. Namun, dia berharap mereka mematuhi hukum yang diterapkan di Indonesia.
"Sama seperti Indonesia yang selalu mematuhi hukum yang berlaku di negara lain, kami berharap hal tersebut dilakukan juga oleh Pemerintah Prancis. Kami harap mereka mematuhi dan tetap berada di koridor hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Serge Atlaoui masuk dalam daftar terpidana narkoba yang dijadwalkan menjalani eksekusi tahap kedua pada April lalu. Pada menit-menit terakhir menjelang eksekusi, Presiden Jokowi memutuskan untuk menangguhkan eksekusi mati Serge.


Credit  Okezone