AMBALAT (CB) – Blok Ambang Batas Laut (Ambalat) adalah
suatu wilayah perairan di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Wilayah ini memiliki luas 15.235 kilometer persegi dan kaya akan sumber
daya alam, khususnya minyak.
Seperti dilansir Historia, Selasa (24/6/2015), Blok Ambalat kini menjadi duri dalam daging bagi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia. Pasalnya, wilayah ini masih dalam sengketa dan belum ada perjanjian permanen yang mengikat kedua negara.
Seperti dilansir Historia, Selasa (24/6/2015), Blok Ambalat kini menjadi duri dalam daging bagi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia. Pasalnya, wilayah ini masih dalam sengketa dan belum ada perjanjian permanen yang mengikat kedua negara.
Awal dari sengketa di Blok Ambalat adalah Konvensi antara Belanda dan Inggris mengenai wilayah kekuasaan di Pulau Kalimantan pada 1891. Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah Sabah dan Serawak berada di bawah kendali Inggris, sedangkan sisanya masuk ke wilayah Belanda.
Sayangnya, tidak ada perjanjian batas negara yang jelas dalam konvensi tersebut khususnya di wilayah laut. Hal inilah yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia kelak setelah merdeka.
Pada era pendudukan Jepang, jelas tidak ada masalah dalam Blok Ambalat karena digunakan sebagai basis kekuatannya untuk melawan Amerika Serikat di Samudera Pasifik. Namun, ketika Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Jepang menegaskan wilayah Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda.
Hal ini sempat ditentang oleh Bung Karno, karena beliau menginginkan seluruh Pulau Kalimantan berada di wilayah Indonesia. Ketegangan antara kedua negara memuncak ketika Inggris memerdekan Malaysia pada 31 Agustus 1957. Bung Karno pun menolak keberadaan Malaysia berikut wilayah yang diklaimnya.
Indonesia sempat mengirimkan tentara ke Pulau Kalimantan, sayangnya usaha tersebut harus diakhiri setelah Presiden Soeharto mengambil alih kekuasaan di Indonesia.
Pada era Orde Baru, kedua negara lebih mengedepankan perjanjian bilateral untuk membahas perbatasan kedua negara termasuk Blok Ambalat. Sayangnya, hingga akhir masa kekuasaannya Blok Ambalat masih menjadi sengketa kedua negara.
Pihak Malaysia secara sepihak mengklaim Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke wilayahnya, hal inipun segera mendapat protes dari Indonesia. Sengketa kedua negara ini harus diselesaikan melalui Mahkamah Internasional pada 2002. Hasilnya 16 hakim menyatakan Sipadan dan Ligitan milik Malaysia sedangkan hanya satu hakim saja yang mengatakan pulau tersebut milik Indonesia.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan membuat Indonesia segera beralih untuk mempertahankan Blok Ambalat dengan menempatkan TNI di wilayah tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, pelanggaran batas negara masih saja sering terjadi di Blok Ambalat, Pemerintah Indonesia diminta bertindak tegas agar Blok Ambalat tidak lepas ke Malaysia.
Credit Okezone