Kamis, 25 Juni 2015

Panduan Perang Pentagon Sebut Jurnalis Sebagai Musuh


Panduan Perang Pentagon Sebut Jurnalis Sebagai Musuh 
 Pentagon merilis sebuah buku instruksi berperang yang menyebutkan bahwa wartawan dapay dikategorikan sebagai prajurit musuh. (Ilustrasi/Thinkstock/chameleonseye)
 
Jakarta, CB -- Departemen Pertahanan Amerika Serikat, atau Pentagon merilis sebuah buku instruksi berperang yang merinci cara-cara memerangi dan membunuh musuh yang dapat diterima. Dalam buku panduan tersebut, Pentagon juga menyebutkan bahwa wartawan dapat dikategorikan sebagai "musuh yang tidak istimewa", istilah yang hampir sama artinya dengan "prajurit musuh."

Dilaporkan RT News, buku panduan setebal 1.176 halaman berjudul "Panduan Hukum Perang
Departemen Pertahanan" menjelaskan bahwa menembak, meledak, mengebom, menusuk dan memotong musuh adalah cara yang dapat diterima dalam berperang.

Teknik serangan secara mendadakan dan pembunuhan pasukan yang telah ditarik mundur dari medan perang pun diperbolehkan.

Namun, panduan ini melarang penggunaan racun atau gas kimia.

Selain merinci soal teknik berperang yang diperbolehkan, panduan ini juga menyebutkan bahwa wartawan secara luas dapat disebut teroris.

"Secara umum, wartawan adalah warga sipil. Namun, wartawan bisa juga seorang anggota angkatan bersenjata, pihak berwenang untuk menemani angkatan bersenjata, atau musuh yang tidak istimewa," bunyi pernyataan dari buku panduan tersebut.

Istilah "musuh yang tidak istimewa" dinilai merupakan istilah yang sama memiliki arti "prajurit musuh yang melanggar hukum," istilah yang sering digunakan pada era mantan presiden Bush.


Terkait hal ini, profesor jurnalisme di Georgetown, Chris Chambers mengaku tidak mengetahui hal ini, "karena Konvensi Jenewa, prinsip hukum internasional lainnya, dan bahkan hukum Amerika Serikat, tidak pernah menggunakan istilah ini."

Istilah ini berarti wartawan yang secara resmi disetujui oleh militer dapat diserang dalam peperangan. "Keputusan ini memberi mereka izin untuk menyerang atau bahkan pembunuhan wartawan dari kubu militer lain," kata Chambers.

Chambers menjelaskan bahwa definisi istilah "prajurit musuh" sangat abu-abu, yaitu "setiap pria yang telah berusia cukup untuk berada di militer dan kebetulan berada di medan perang," kata Chambers.

Panduan ini juga mennyebutkan peraturan soal pesawat nirawak atau drone, yaitu "dalam hukum perang, tidak ada larangan penggunaan pesawat jarak jauh yang dikemudikan." Panduan ini juga memaparkan bahwa drone dapat dikategorikan sebagai pesawat militer jika digunakan oleh pasukan militer suatu negara.

Buku panduan ini berisi pengantar dari Jenderal Departemen Pertahanan AS, Stephen Preston, yang menyatakan bahwa "hukum perang adalah bagian dari siapa kita. Panduan ini akan membantu kita belajar dari masa lalu."

Buku Panduan yang dirilis Pentagon ini merupakan buku panduan yang merinci hukum perang untuk empat cabang militer. Sebelumnya, masing-masing cabang militer merilis buku panduannya masing-masing.

Pentagon tidak merinci keadaan khusus, ketika seorang wartawan dapat disebut sebagai musuh. Namun, Chambers menyatakan hal ini akan menuai kritik dari organisasi pers, seperti Klub Pers Nasional dan Masyarakat Jurnalis Profesional.



Credit    CNN Indonesia