Senin, 22 Juni 2015

RI Resmi Keluar dari Daftar Hitam Pendanaan Terorisme

Dunia melihat keseriusan RI memberantas terorisme.

RI Resmi Keluar dari Daftar Hitam Pendanaan Terorisme
Personel Densus 88 Polri berjaga di sekitar rumah seorang terduga ISIS Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 26 Maret 2015. (D.A. Pitaloka/Malang)
 
  CB - Upaya Pemerintah Indonesia keluar dari daftar hitam negara yang diduga mendanai aksi terorisme terbayar sudah. Melalui sidang pleno International Cooperation Review Group/Financial Action Task Force (ICRG/FATF) yang akan digelar pada Rabu esok di Brisbane, Australia, Indonesia dinyatakan secara resmi keluar dari daftar tersebut.

Demikian penjelasan Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Kleib, yang dihubungi VIVA.co.id pada Senin, 22 Juni 2015. Hasan menyebut hasil positif ini telah dilakukan melalui perjuangan yang cukup panjang.

Dia mengatakan Indonesia telah berupaya selama dua tahun untuk keluar dari daftar itu. Indonesia bisa masuk ke dalam daftar hitam itu karena belum memiliki satu perangkat hukum untuk memberantas pendanaan terorisme. Sehingga dianggap tidak kooperatif dalam hal menentang aksi pencucian uang dan pendaan terorisme.

Selain Indonesia yang masuk ke dalam daftar itu, terdapat juga negara Iran, Korea Utara, Aljazair, Ekuador dan Myanmar.

Akhirnya di tahun 2013, Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang No. 9 tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

"UU itu menjadi jawaban dari permintaan FATF yang fokus agar Indonesia membekukan aset WNI terduga dan teroris. Kami tunjukkan kemajuan yang telah dibuat oleh Indonesia dengan UU tersebut melalui rapat FATF di Paris pada Februari lalu," papar Hasan. 

Dalam rapat di Paris, Hasan melanjutkan, semua anggota FATF sepakat Indonesia telah membuat kemajuan positif. Maka peringkatnya diturunkan dari black list menjadi grey list.

Kendati membuat kemajuan, kata Hasan, namun nama Indonesia tetap tercantum dalam public statement untuk transaksi keuangan. Public statement tersebut merugikan Indonesia jika ingin melakukan transaksi keuangan ke luar atau menerima dana dari luar negeri. Sebab, di dalamnya terdapat peringatan agar berhati-hati jika ingin melakukan transaksi keuangan ke RI.

Oleh sebab itu, bersama tim gabungan yang terdiri dari PPATK, BIN, dan Densus 88, Indonesia berupaya keluar dari daftar abu-abu itu.

"Kami telah membekukan semua aset WNI terduga teroris atau teroris yang namanya masuk di dalam daftar resolusi PBB no. 1267. Total, terdapat 17 WNI atau organisasi yang masuk ke dalam resolusi itu," kata dia. 

Namun, untuk bisa keluar, Indonesia harus mengundang pejabat FATF datang ke Jakarta untuk meninjau UU tersebut. Pejabat FATF pun kemudian datang melakukan on site visit

"Pada Minggu lalu pun Kemlu mengundang 30 Duta Besar untuk datang ke Pejambon. Di sana, kami paparkan implementasi yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan pemberlakuan UU No. 9 itu, termasuk membekukan semua aset yang ada di dalam resolusi 1267," kata Hasan.

Sementara, penjelasan serupa juga disampaikan Hasan hari ini di Brisbane kepada pejabat tinggi dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan Tiongkok. Hasan menegaskan kembali langkah-langkah dan komitmen yang diambil oleh Pemerintah Indonesia. 

"Hasilnya, mereka sepakat mengusulkan Indonesia untuk keluar dari daftar hitam FATF, sehingga tidak ada lagi nama Indonesia dalam public statment. Hal ini kami lakukan bukan hanya atas keinginan FATF, tetapi karena turut menyangkut kepentingan nasional Indonesia," Hasan menambahkan.
 
 
 
Credit  VIVA.co.id