Sebelumnya, Obama mengonfirmasi bahwa
ia menyetujui gempuran drone yang menewaskan Mansour karena sang
pemimpin Taliban itu merencanakan serangan terhadap warga Amerika di ibu
kota Afghanistan, Kabul. (Reuters/Evan Vucci)
"Pemerintah AS mengatakan bahwa siapa pun yang menjadi ancaman bagi mereka dapat menjadi target di mana pun mereka berada. Itu melanggar hukum internasional. Jika semua negara mengadopsi aturan itu, akan ada hukum hutan," ujar Menteri Dalam Negeri Pakistan, Chaudhry Nisar Ali Khan, seperti dikutip Reuters.
Sebelumnya, Obama mengonfirmasi bahwa ia menyetujui gempuran drone yang menewaskan Mansour karena sang pemimpin Taliban itu merencanakan serangan terhadap warga Amerika di ibu kota Afghanistan, Kabul.
Untuk melakukan serangan bersifat pertahanan di wilayah tersebut, pasukan AS membutuhkan persetujuan dari Obama selaku presiden.
Juru bicara Pentagon, Jeff Davis, mengatakan bahwa ini merupakan kali pertama ia mengetahui militer AS melakukan serangan bersifat pertahanan di wilayah Pakistan.
Sebelumnya, semua serangan di Pakistan, termasuk yang menewaskan Osama bin Laden pada 2011, diizinkan dengan landasan operasi kontraterorisme, bukan pertahanan.
Mengacu pada hukum dari Gedung Putih yang disetujui setelah serangan 9/11, militer AS diberi kewenangan melakukan serangan udara terhadap Taliban dan kelompok lain dengan syarat tertentu, termasuk izin dari negara.
Davis tak menjelaskan apakah Washington sudah memberi notifikasi terlebih dahulu kepada Pakistan sebelum melakukan serangan. Namun, ia memastikan bahwa kedua belah pihak sudah berdialog dan mendiskusikan masalah Mansour sebelumnya.
Credit CNN Indonesia