Senin, 30 Mei 2016

Kemlu RI Kirim Surat ke Kedubes China Soal Penangkapan Kapal


Kemlu RI Kirim Surat ke Kedubes China Soal Penangkapan Kapal  
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
 
Jakarta, CB -- Pemerintah Indonesia mengirimkan pemberitahuan ke Kedutaan Besar China di Jakarta mengenai penangkapan dan hak kekonsuleran bagi delapan anak buah kapal China yang ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna pada Jumat lalu.

"Hari ini harusnya kita sudah mengirim pemberitahuan untuk kekonsuleran pada Kedubes yang ada di sini bahwa adanya penangkapan delapan ABK dan kapal China," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, saat ditemui di Jakarta, Senin (30/5).


Menurut Arrmanatha, kapal ini diduga ditangkap oleh pihak otoritas di dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Sebelumnya, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Laksamana Pertama S Irawan mengatakan bahwa penangkapan kapal Gui Bei Yu 27088 ini berlangsung dramatis karena diawasi oleh Kapal Polisi Laut China.

Peristiwa itu berawal pada pukul 13.30 WIB saat KRI Oswald Siahaan-354 patroli mengamankan wilayah perairan Natuna. Radar kapal jenis fregat ini menangkap pergerakan kapal asing.

Selanjutnya Komandan KRI Oswald Siahaan-354 Kolonel Laut (P) I Gung Putu Alit Jaya memerintahkan perwira jaga agar kapal mendekati kontak radar tersebut. Kemudian pada jarak 6 mil laut, dapat diindentifikasi bahwa kapal asing itu adalah kapal ikan.

Mengetahui kehadiran KRI Oswald, pada jarak 5 mil laut kapal ikan itu mengubah haluan dan menambah kecepatan. Pengejaran dilakukan.

Putut lantas memerintahkan kesiagaan anggota dengan status "peran tempur bahaya umum".

Sesuai prosedur operasi baku, KRI berusaha menghentikan kapal tersebut mulai dengan peringatan melalui kontak radio, pengeras suara, hingga tembakan peringatan ke udara bahkan ke kanan dan kiri kapal.

"Peringatan tembakan kanan dan kiri haluan juga tidak diindahkan, bahkan kapal ikan tersebut melakukan gerakan zig zag dan akhirnya tindakan paling keras dilakukan yaitu tembakan ke anjungan," kata Irawan.

Penangkapan dilakukan untuk menegakan hukum di laut serta menjaga kedaulatan NKRI. Penangkapan menurut Irawan juga diharapkan bisa memberikan efek jera kepada warga negara asing bahwa TNI Angkatan Laut secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sementara itu Panglima Komando Armada Maritim Barat Laksamana Muda Achmad mengatakan, kapal tersebut ditangkap karena memasuki wilayah Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, diduga kapal itu mencuri ikan di perairan Natuna. Di dalam kapal juga ditemukan ikan segar yang identik dengan perairan Natuna.

“Ditemukan ikan yang masih segar, dan jenisnya identik dengan ikan yang ada di perairan tersebut. Setelah disidik, nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses berdasarkan hukum Indonesia,” kata Taufiq.





Credit  CNN Indonesia