Kamis, 19 Mei 2016
Senat AS Izinkan Keluarga Korban Tragedi 9/11 Tuntut Saudi
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah menyetujui sebuah Undang-udang baru terkait dengan tragedi 9/11. Dalam UU baru itu, seluruh keluarga korban 9/11 diizinkan untuk mengajukan tuntutan kepada Arab Saudi, yang dianggap terlibat dalam tragedi tersebut.
UU itu bahkan disahkan Senat AS dengan suara bulat, atau tidak ada satupun pihak yang menolak adanya UU tersebut. Menurut Senat AS, UU ini disahkan untuk memberikan dasar kepada warga AS yang menjadi korban 9/11 untuk mencari keadilan seluas-luasnya.
"Tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan tuntutan perdata dengan dasar seluas mungkin, yang konsisten dengan Konstitusi AS, untuk mencari bantuan terhadap orang, badan, dan negara-negara asing, di mana pun akting dan di mana pun mereka dapat ditemukan, yang telah memberikan dukungan materi, langsung atau tidak langsung, untuk organisasi-organisasi asing atau orang yang terlibat dalam kegiatan teroris terhadap AS," bunyi pernyataan senat AS.
Charles Schumer, seorang senator dari partai Demokrat yang sangat mendukung UU ini menuturkan, bahwa UU ini menunjukan bahwa AS tidak pilih kasih. Setiap negara atau organisasi asing yang diduga terlibat aksi terorisme harus diproses secara hukum.
"Demi keluarga, saya ingin mememastikan bahwa setiap entitas, termasuk negara-negara asing, akan bertanggung jawab jika mereka diketahui menjadi sponsor dari tindakan keji 9/11," kata Schumer, seperti dilansir Albawaba pada Rabu (18/5).
"Jika Saudi tidak berpartisipasi dalam terorisme ini, mereka tidak perlu takut tentang hal ini. Jika mereka melakukannya, mereka harus bertanggung jawab," sambungnya.
UU ini nantinya akan dibawa ke Parlemen AS untuk disahkan, sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden AS Barack Obama.
Credit Sindonews