KAIRO (CB) – Pengadilan Mesir menolak Kelompok Hamas di Palestina sebagai organisasi teroris. Pengadilan bahkan mengizinkan warga Mesir berkomunikasi dengan Hamas.
Seperti dilansir Al Arabiya, Sabtu (6/6/2015), sebelumnya Pemerintah Mesir mengusulkan agar Hamas dimasukkan ke kategori organisasi teroris. Alasannya, kelompok ini memiliki hubungan yang dekat dengan Ikhwanul Muslimin.
Pemerintah Mesir mencurigai Hamas berada di belakang aksi ujuk rasa yang mendukung mantan Presiden Morsi. Namun, Pengadilan Mesir tidak menemukan fakta apa pun tentang keterlibatan Hamas.
Mesir sendiri merupakan negara kunci dalam proses perdamaian di Palestina. Negeri Piramida ini mempunyai pintu perbatasan Rafah yang menuju Jalur Gaza di Palestina. Selain itu, Mesir juga telah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Hamas pun merasa senang ketika Mohammed Morsi menduduki jabatan Presiden Mesir. Hal ini dikarenakan Presiden Morsi mempunyai pandangan menolak keberadaan Israel.
Sayangnya, hal itu tidak berlangsung lama. Mesir kini dipimpin oleh Presiden Abdel Fatah el Sisi yang cenderung memihak Israel.
Credit Okezone
Seperti dilansir Al Arabiya, Sabtu (6/6/2015), sebelumnya Pemerintah Mesir mengusulkan agar Hamas dimasukkan ke kategori organisasi teroris. Alasannya, kelompok ini memiliki hubungan yang dekat dengan Ikhwanul Muslimin.
Pemerintah Mesir mencurigai Hamas berada di belakang aksi ujuk rasa yang mendukung mantan Presiden Morsi. Namun, Pengadilan Mesir tidak menemukan fakta apa pun tentang keterlibatan Hamas.
Mesir sendiri merupakan negara kunci dalam proses perdamaian di Palestina. Negeri Piramida ini mempunyai pintu perbatasan Rafah yang menuju Jalur Gaza di Palestina. Selain itu, Mesir juga telah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Hamas pun merasa senang ketika Mohammed Morsi menduduki jabatan Presiden Mesir. Hal ini dikarenakan Presiden Morsi mempunyai pandangan menolak keberadaan Israel.
Sayangnya, hal itu tidak berlangsung lama. Mesir kini dipimpin oleh Presiden Abdel Fatah el Sisi yang cenderung memihak Israel.
Credit Okezone