Rabu, 05 Agustus 2015

Kemenhub Ingin Drone Punya Sertifikat


Kemenhub Ingin Drone Punya Sertifikat  
Ilustrasi drone (Shane Perry/Stocknap)
 
 
Jakarta, CB -- Seiring regulasi terkait penggunaan drone yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai keselamatan penerbangan seperti ketinggian dan ruang udara yang layak, pemerintah juga ingin membuat daftar drone berlisensi (certified).

"Kami sih maunya sebelum para konsumen membeli drone, dari pihak pemerintah sendiri membuat daftar drone bersertifikat. Gunanya untuk memudahkan para pengguna dalam memilih perangkat drone yang sesuai dengan standar pemerintah," tutur Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub kepada awak media, Selasa (4/8) di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, soal sertifikasi tersebut juga sebagai bentuk pemenuhan dari regulasi pemerintah karena menerbangkan pesawat di ruang udara Indonesia bukanlah perkara asal. Namun soal aturan pengudaraan oleh drone bakal dibahas lebih rinci pada pertemuan selanjutnya bulan September mendatang.

"Kan enak kalau dari pemerintah sendiri sudah membuat daftar sertifikasi drone, kalian para pengguna tinggal beli langsung ke produsen," sambung Muzaffar sambil tertawa kecil.

Di dalam Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, disebutkan sejumlah aturan penggunaan drone.

Pemerintah menetapkan bahwa menerbangkan drone di Indonesia tidak lebih dari 150 meter. Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan.


Area penerbangan drone juga dibatasi yang melingkupi prohibited area seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian restricted area yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani Air Traffic Control (ATC).

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, Apabila semua regulasi dilanggar, tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.

Credit  CNN Indonesia

Asal Terbangkan Drone Bisa Didenda Rp 1 Miliar


Asal Terbangkan Drone Bisa Didenda Rp 1 Miliar 
 Ilustrasi menggunakan drone ( REUTERS/Naomi Tajitsu)
 
Jakarta, CB -- Pesawat nirawak dikendalikan jarak jauh, drone telah menjamuri banyak negara, termasuk Indonesia. Nyatanya, para pengguna tak bisa asal terbangkan drone. Jika melanggar, bisa-bisa harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Di dalamnya, disebutkan sejumlah aturan penting terkait penggunaan drone yang telah meluas.


Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub menyatakan bahwa drone di Indonesia saat ini sudah berada di bawah regulasi pemerintah.

"Kami tetapkan bahwa aturan terkait penggunaan drone adalah tidak lebih dari 150 meter untuk kawasan uncontrolled airspace. Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Muzaffar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Sesuai dari ketentuan di dalam PM 90 Tahun 2015 di butir 3.2, dijelaskan bahwa permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian drone.

Sementara permohonan izin terbang di atas 150 meter tersebut harus terdiri dari informasi seperti nama dan kontak operator, spesifikasi teknis airborne system dan ground system, maksud dan tujuan penerbangan, flight plan, prosedur darurat, serta remote control operation.

Soal area penerbangan drone juga tak bisa sembarangan sebab Kemenhub sudah mengklasifikasikan area mana saja yang boleh jadi 'lahan' eksplorasi drone.

Pembatasan area penggunaan drone di antaranya adalah prohibited area seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian restricted area yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani Air Traffic Control (ATC).

"Apabila semua regulasi dilanggar, tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar," ungkap Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Novie Riyanto Rahardjo saat dijumpai di tempat yang sama.

Novie Riyanto menekankan, segala kawasan yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional masuk ke dalam larangan ruang udara drone di Indonesia.

Sejauh ini tercatat penggunaan drone sudah melingkupi kepentingan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, militer, hingga hobi seperti foto dan video.

Sementara pengguna drone di Indonesia tak jauh-jauh dari individu, kelompok, organisasi swasta, hingga instansi pemerintah sendiri.


Credit  CNN Indonesia