"Jangan lihat dia wartawan saja, di sakunya itu apa, intel kah dia?"
Surat Edaran pembatasan liputan jurnalis asing di Indonesia yang diterbitkan Mendagri Tjahjo Kumolo. (AJI)
Menurut Tjahjo, jangan melihat wartawan asing hanya sebagai wartawan biasa, tetapi perlu diteliti latar belakang dan tujuan wartawan tersebut melakukan peliputan di Indonesia.
"Jangan lihat dia wartawan saja, di sakunya itu apa, intel kah dia, harus clear. Apalagi dia masuk ke daerah rawan. Tapi kalau wartawan Indonesia tidak ada masalah," kata Tjahjo di Kampus UKI, Jalan Mayjen Sutoyo 2, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 27 Agustus 2015.
Kata Tjahjo, dengan adanya surat edaran tersebut maka pembatasan peliputan bagi wartawan asing berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi.
"Izin harus clear dulu. Kami konsultasi dengan Menkopolhukam. Jangan sampai dia ternyata agen intelijen," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Surat Edaran tersebut dikirimkan ke semua kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota. Isinya menjelaskan bahwa jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Tak hanya itu, terdapat juga aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.
Credit VIVA.co.id
Kemendagri Batasi Peliputan Jurnalis Asing, Ini Poin-poinnya
Melibatkan BIN dan Kesbangpol.
Surat Edaran pembatasan liputan jurnalis asing di Indonesia yang diterbitkan Mendagri Tjahjo Kumolo. (AJI)
Salah satu aturan itu, mewajibkan jurnalis asing mengantongi rekomendasi dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri.
Persyaratan itu diatur pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia Dari Hasil Pembahasan pada Tim Koordinasi Kementerian Luar Negeri.
Dalam salinan Surat Edaran itu, selanjutnya dituliskan, pada kesempatan pertama Kementerian Luar Negeri menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Melalui pihak kemendagri surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dibahas pada Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
Pengetatan juga dilakukan terhadap jurnalis asing dan crew film asing serta mitra (sponsor atau fixer) lokal di Indonesia. Dalam poin ketiga surat edaran itu dituliskan, mereka (jurnalis asing dan crew film) bahkan diminta untuk segera melaporkan kegiatannya kepada Badan Kesbangpol tujuan peliputan. Mereka diminta menunjukkan rekomendasi dan tanda pengenal yang resmi dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Surat edaran itu juga khusus mengatur kegiatan syuting film asing. Selain seluruh persyaratan tersebut, crew film juga wajib melengkapi Surat Izin Produksi (SIP) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) Jakarta.
Surat edaran itu ditembuskan kepada 12 petinggi, termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Panglima TNI.
Melalui surat edaran itu pula, pemerintah menyebutkan, surat edaran itu diperlukan untuk mengawasi dan memantau kegiatan dalam keterbukaan akses masuk bagi jurnalis asing/crew dan syuting film asing yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Credit VIVA.co.id