Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Elan Biantoro mengatakan secara umum kegiatan industri migas terdiri kegiatan hulu migas dan kegiatan hilir migas.
“Nah, kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan usaha yang fokus pada pencarian (eksplorasi) dan produksi minyak dan gas bumi,” ujar Elan saat berbincang-bincang dengan sejumlah blogger yang mengikuti acar diskusi di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (28/8).
Sedangkan kegiatan distribusi dan penyaluran produk turunan, misalnya bahan bakar minyak (bbm) dan LPG yang dipakai rumah tangga, masuk ke ranah hilir migas. “Masalah hulu dan hilir inipun masih banyak yang pemahamannya keliru. Masih ada yang protes soal BBM ke SKK Migas, padahal itu masuknya ke ranah hilir migas,” ujarnya.
Kembali ke penjelasan mengenai sektor hulu migas, Elan mengatakan sektor ini merupakan bisnis negara dan diatur dengan regulasi khusus.
Dalam mengelola usaha hulu migas, Indonesia mengembangkan model kontrak bagi hasil (production sharing contract) atau kontrak kerja sama. Dengan model ini, negara memegang kontrol atas pengelolaan sumber daya migas.
Dia memaparkan beberapa karakter yang dipunyai kontrak kerja sama. Pertama, kegiatan produksi dilakukan hanya setelah cadangan dinilai komersial oleh pemerintah. Untuk mendapatkan persetujuan pemerintah, operator harus menunjukkan rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan.
Kedua, kepemilikan migas ada di tangan pemerintah hingga titik penyerahan. Semua migas adalah milik pemerintah, sampai titik penjualan. Setelah itu, barulah kontraktor memiliki hak sebagian hasil produksi, sesuai besaran yang telah diatur dalam kontrak.
Ketiga, manajemen operasi berada di tangan SKK Migas yang merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk melaksanakan pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha hulu migas.
Perencanaan anggaran dan program kerja kontraktor harus mendapat persetujuan dari SKK Migas, sebagai wakil dari pemerintah. SKK Migas memberikan
persetujuan atas rencana kerja dan anggaran (work program and budget atau dikenal dengan istilah WP&B), biaya, dan juga metode keteknikan yang digunakan.
Dalam Kontrak Kerja Sama, Kontraktor KKS wajib menyediakan dana awal untuk membiayai kegiatan hulu migas baik pada fase eksplorasi maupun fase
produksi. Bila berhasil menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis, maka lapangan akan mulai berproduksi.
Pengembalian biaya investasi hanya diberikan setelah menghasilkan migas, yaitu dengan cara dicicil dari sebagian hasil produksi migas. Kontraktor KKS akan menerima bagiannya berupa sejumlah volume minyak atau gas (in kind).
“Jika eksplorasi gagal, risikonya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor,” ujar Elan.
Credit Liputan6.com