Senin, 01 Juni 2015

UU Penyadapan Gagal Diperpanjang, AS Rentan Terorisme?


CB, Washington DC - Senat Amerika Serikat gagal mengesahkan perpanjangan undang-undang yang memberikan wewenang kepada Badan Keamanan Nasional (NSA) untuk terus mengumpulkan data percakapan telepon. Tetapi tengah dipertimbangkan RUU lain sebagai penggantinya.

"Masa berlaku undang-undang yang dikenal dengan nama Undang-Undang Patriot itu berakhir Minggu tengah malam waktu setempat," demikian diberitakan BBC, Senin (1/6/2015).

Kini para anggota Senat tengah membahas peraturan alternatif yang disebut Freedom Act atau Undang-Undang Kebebasan AS.

Presiden Barack Obama memperingatkan, kegagalan memperpanjang peraturan penyadapan di dalam negeri bisa mengurangi kemampuan AS melacak potensi ancaman teroris. Negeri Paman Sam itu pun bisa jadi rentan sebagai sasaran kelompok teror.

"Kita seharusnya tidak mencabut alat yang membantu membuat kita aman," tegas Presiden Obama melalui pernyataannya.

Sejauh ini, NSA yang menjalankan sebagian besar program tersebut sudah mulai mematikan servernya yang mengumpulkan data.

Undang-undang baru kemungkinan akan disahkan dalam beberapa hari mendatang.
Selama ini NSA menjalankan program pengumpulan data telepon warga negara Amerika Serikat. Karena UU yang membenarkan NSA melakukan penyadapan akan segera berakhir.
Program penyadapan NSA diungkapkan oleh Edward Snowden, seorang mantan kontraktor NSA yang kini mengungsi ke Rusia karena diburu oleh pemerintah Amerika Serikat.


 Credit  Liputan6.com