Foto: Grandyos Zafna
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan sudah punya target apabila RUU ini disahkan menjadi UU dan berlaku, yang rencananya hingga akhir tahun.
Lewat pengampunan pajak ini, pemerintah ingin menarik dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini ditaruh di luar negeri dan tidak dilaporkan pajaknya. Target yang akan ditarik adalah Rp 1.000 triliun.
Bambang punya data intelijen yang menyebutkan, jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri sebesar pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia yang nilainya Rp 11.400 triliun. Dia menargetkan setidaknya Rp 1.000 triliun kembali lewat pengampunan pajak.
Bila ini terjadi, Bambang mengatakan ekonomi Indonesia akan makin kuat.
"Ekonomi akan berbeda dengan tambahan uang masuk Rp 1.000 triliun itu. Mereka masuk pasti dalam bentuk dolar AS, ini akan membuat rupiah menguat, dan cadangan devisa naik," jelas Bambang, dalam diskusi dengan pemimpin media massa di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, Kamis malam (12/5/2016).
Belum lagi bila uang ini masuk ke pasar keuangan dalam negeri, ini akan membuat ekonomi di sektor keuangan bergeliat. Dan akhirnya akan bisa bergulir ke sektor riil.
Dana Rp 1.000 triliun ini, lanjut Bambang bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,3% di tahun ini. "Dana ini seperti transfusi darah. Ekonomi akan bereaksi berbeda," ucap Bambang.
Selain menargetkan dana masuk ke dalam negeri Rp 1.000 triliun, akan ada deklarasi atau pengakuan dana dari WNI yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri dan tidak dilaporkan sebagai harta dalam pelaporan pajak. Target pemerintah untuk deklarasi ini adalah Rp 5.000 triliun.
Bambang mengatakan, pemerintah dengan sejumlah pihak sudah menyiapkan beberapa instrumen investasi untuk menampung dana yang masuk hasil tax amnesty tersebut.
Instrumen yang disiapkan antara lain reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), saham, surat utang negara (SUN), surat utang BUMN, venture capital fund, dan sejumlah instrumen keuangan lain.
"Kami juga sudah bicara dengan bank agar tidak menggantungkan ke deposito saja, kita alihkan ke tempat lain untuk pendalaman pasar keuangan (financial deepening). Kami koordinasi dengan OJK, BI, dan perbankan, serta manajer investasi," jelas Bambang.
Dalam aturan pengampunan pajak ini, dana yang dibawa ke dalam negeri harus ditahan minimal selama 3 tahun.
Credit detikfinance