JAKARTA, CB - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan presiden yang memperluas kewenangan TNI.
Menurut dia, kewenangan TNI tak perlu diperluas melalui perpres karena keberadaan institusi itu telah diatur dalam undang-undang.
"Kewenangan TNI ada di konstitusi dan di undang-undang. Jadi tidak perlu adanya PP untuk penambahan itu, kan pertahanan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/10/2015).
TNI diberitakan telah menyusun draf perpres yang mengatur perluasan kewenangan. Perpres itu nantinya akan menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer.
Perpres tersebut dimaksudkan meningkatkan peran TNI dalam operasi non-militer seperti penanganan terorisme, penyelundupan, dan pemberantasan narkoba.
Menurut dia, kewenangan TNI tak perlu diperluas melalui perpres karena keberadaan institusi itu telah diatur dalam undang-undang.
"Kewenangan TNI ada di konstitusi dan di undang-undang. Jadi tidak perlu adanya PP untuk penambahan itu, kan pertahanan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/10/2015).
TNI diberitakan telah menyusun draf perpres yang mengatur perluasan kewenangan. Perpres itu nantinya akan menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer.
Perpres tersebut dimaksudkan meningkatkan peran TNI dalam operasi non-militer seperti penanganan terorisme, penyelundupan, dan pemberantasan narkoba.
Credit KOMPAS.com