Senin, 26 Oktober 2015

Kasasi hukuman mati Syeikh al-Nimr ditolak Arab Saudi


Syeikh Nimr al-Nimr Syeikh al-Nimr dilaporkan dinyatakan bersalah dalam dakwaan mengangkat senjara melawan pemerintah.
Mahkamah Agung Arab Saudi menolak kasasi atas hukuman mati terhadap seorang ulama terkenal Syah, Syeikh Nimr al-Nimr.

Ulama itu merupakan pendukung para pengunjuk rasa antipemerintah yang dilakukan oleh minoritas masyarakat Syiah pada masa bergejolaknya gerakan prodemokrasi di kawasan Arab yang sering disebut dengan Musim Semi Arab.
Keputusan terbaru ini diumumkan oleh saudaranya, Mohammed al-Nimr, lewat pesan Twitter dan kepada kantor berita AP, dia mengatakan keluarga sudah mendapat informasi tentang keputusan Mahkamah Agung lewat telepon.
Keputusan itu kini memerlukan tanda tangan Raja Salman sebelum diwujudkan.
Walau para pendukungnya mengatakan al-Nimr hanya mendukung unjuk rasa yang damai namun dia dinyatakan bersalah dalam dakwaan mengangkat senjata melawan pemerintah.
Kasusnya ini mengangkat kembali masalah pengekangan kebebasan mengungkapkan pendapat di Arab Saudi serta ketegangan antara umat Islam Syiah dan Sunni di negara itu.
Awal Oktober, Perdana Menteri Inggris David Cameron meminta agar pemerintah Arab Saudi tidak menghukum mati al-Nimr, seorang ulama di Provinsi Qatif yang mayoritas penduduknya beragama Islam Syiah.


Credit  BBC