Mahkamah Agung Arab Saudi menolak kasasi atas hukuman mati terhadap seorang ulama terkenal Syah, Syeikh Nimr al-Nimr.
Keputusan terbaru ini diumumkan oleh saudaranya, Mohammed al-Nimr, lewat pesan Twitter dan kepada kantor berita AP, dia mengatakan keluarga sudah mendapat informasi tentang keputusan Mahkamah Agung lewat telepon.
Keputusan itu kini memerlukan tanda tangan Raja Salman sebelum diwujudkan.
Walau para pendukungnya mengatakan al-Nimr hanya mendukung unjuk rasa yang damai namun dia dinyatakan bersalah dalam dakwaan mengangkat senjata melawan pemerintah.
Kasusnya ini mengangkat kembali masalah pengekangan kebebasan mengungkapkan pendapat di Arab Saudi serta ketegangan antara umat Islam Syiah dan Sunni di negara itu.
Awal Oktober, Perdana Menteri Inggris David Cameron meminta agar pemerintah Arab Saudi tidak menghukum mati al-Nimr, seorang ulama di Provinsi Qatif yang mayoritas penduduknya beragama Islam Syiah.
Credit BBC