Pembahasan itu dilakukan atas permintaan Amerika Serikat, yang menganggap uji coba itu telah melanggar resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, kata para diplomat, lapor AFP.
Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, pekan lalu mengatakan Washington telah menyimpulkan bahwa rudal balistik jarak-menengah, yang diluncurkan pada 10 Oktober, memiliki kemampuan untuk melontarkan senjata nuklir. Washington melihat langkah itu sebagai "pelanggaran nyata" terhadap resolusi PBB.
Power mengatakan Amerika Serikat akan menyampaikan laporan kepada komite sanksi dan melakukan tekanan bagi diambilnya "tindakan yang sesuai".
Para diplomat mengatakan masalah itu mungkin bisa diangkat oleh komite sanksi, yang akan menentukan apakah peluncuran rudal itu memang melanggar Resolusi 1929 --disahkan pada 2010.
Menurut Resolusi 1929, Teheran dilarang melakukan uji coba peluru kendali.
Masih belum jelas apakah akan ada pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi, menyusul tercapainya kesepakatan nuklir bersejarah antara Iran dan negara-negara kuat dunia. Kesepakatan itu telah membuka lembaran baru hubungan mereka dengan Teheran.
Iran pada Sabtu membantah bahwa peluncuran peluru kendali merupakan pelanggaran terhadap resolusi PBB. Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif mengatakan peluncuran itu tidak dirancang untuk membawa hulu ledak nuklir.
Kesepakatan nuklir itu sendiri dicapai Iran dengan Inggris, Tiongkok, Prancis, Jerman, Rusia dan Amerika Serikat. Kesepakatan ditujukan untuk membatasi program nuklir Iran --sebagai imbalan atas pencabutan sanksi-sanksi internasional yang sebelumnya diterapkan terhadap Iran.
Iran bersikeras bahwa pihaknya tidak punya rencana untuk mengembangkan persenjataan atom.
Credit ANTARA News