Rabu, 21 Oktober 2015

Menghina Islam, Pemimpin Sayap Kanan Perancis Diadili


Menghina Islam, Pemimpin Sayap Kanan Perancis Diadili Pemimpin Partai Front National Marine Le Pen diseret ke pengadilan karena menyamakan salat berjamaah umat Islam dengan pendudukan Nazi di Perancis. (Reuters/Robert Pratta)
 
 
Paris, CB -- Pemimpin partai sayap kanan Perancis, Front National (FN), Marine Le Pen diadili pada Selasa (20/10) atas komentarnya lima tahun lalu yang dianggap menghina ibadah umat Islam.

Diberitakan Telegraph, wanita 47 tahun ini dilaporkan ke polisi oleh dua kelompok anti-rasis dan dua organisasi Muslim Perancis atas komentarnya dalam kampanye tahun 2010 di Lyon sebelum dia memimpin FN.

Dalam kampanye itu, Le Pen menyamakan salat berjamaah umat Islam dengan pendudukan Nazi di Perancis dalam Perang Dunia II.


"Untuk mereka yang suka berbicara tentang Perang Dunia II, jika kita bicara soal pendudukan, kita bisa bicara soal itu (salat berjamaah), karena praktik itu jelas adalah pendudukan sebuah wilayah," kata Le Pen.

Le Pen baru bisa diseret ke pengadilan setelah kekebalan hukumnya sebagai anggota parlemen Eropa dicabut Juli lalu.

Le Pen bersikeras mengaku tidak bersalah dan mengatakan gugatan atasnya ini dilayangkan menjelang pemilihan umum demi menghancurkan citra partainya. FN memang dikenal sebagai partai sayap kanan yang anti-imigran dan kerap melontarkan kalimat bernada rasis dan memicu Islamofobia.

"Beribadah di jalan adalah ilegal. Praktik ini menguasai sebuah wilayah untuk melakukan kegiatan keagamaan. Hak saya sebagai pemimpin politik untuk mengangkat masalah yang penting itu," ujar Le Pen kepada wartawan di Paris sebelum pengadilan.

Abdallah Zekri, sekretaris jenderal French Council of the Muslim Faith mengatakan komentar Le Pen "menyulut Islamofobia yang kini telah terjadi di Perancis."

Sementara menurut Henri Braun, pengacara untuk kelompok anti-Islamofobia, CCIF, komentar Le Pen mengajak warga Perancis untuk memusuhi umat Islam.

"Dalam kata-katanya, dia mengaitkan salat berjamaah di jalan adalah pendudukan. Tujuan kalimat ini sangat jelas. Kita diberi tahu bahwa ada musuh yang menduduki wilayah kita, dan musuh itu adalah Muslim," kata Braun.

Vonis atas kasus ini akan dijatuhkan pada 15 Desember mendatang, tidak lama setelah pemilu putaran kedua. Le Pen dijagokan untuk menang di daerah pemilihan Pas-de-Calais.

Le Pen terancam hukuman hingga satu tahun penjara dan denda 45 ribu euro atau Rp700 juta jika terbukti bersalah.
Credit  CNN Indonesia