Selasa, 29 September 2015

Galangan Kapal, Kereta Api, Pesawat dan Suku Cadanganya Bebas PPN


 
Indra Akuntono Sekretaris Kabinet Pramono Anung bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Kepala BKPM Franky Sibarani saat menyampaikan paket kebijakan ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

JAKARTA, CB - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Isi dari PP itu membebaskan tanggungan PPN bagi industri galangan kapal, kereta api, pesawat terbang dan suku cabangnya.

"Intinya, PP ini beri insentif PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi seperti galangan kapal, kereta api, pesawat dan suku cadangnya," kata Bambang dalam jumpa pers soal paket kebijakan tahap dua di kantor presiden, Selasa (29/9/2015).

Pembebasan PPN bagi industri galangan kapal ini telah lama ditunggu para pelaku usaha. Dengan adanya pembebasan PPN itu, sebut Bambang, maka akan menekan biaya produksi kapal di Indonesia.

"Terutama untuk kapal ikan, kapal patroli, kapal cukai, kapal perhubungan, kapal KKP, jadi industri dalam negeri bisa lebih kompetitif," ucap dia.

Selain memberikan insentif pembebasan PPN, Bambang juga menyebutkan pemerintah mempersingkat proses verifikasi tax allowance dan juga tax holiday, serta kebijakan pembangunan kawasan logistik Berikat.

Seluruh paket kebijakan ini diharapkan mampu membantu dunia usaha dalam menghadapi perlambatan ekonomi yang saat ini terjadi.

Credit  KOMPAS.com