Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan keputusan itu adalah hasil Sidang Umum ke-59 IAEA di Wina, Austria pada 17 September 2015.
Sidang Umum IAEA ini selain dihadiri Kepala Perwakilan Tetap RI di Wina, juga dihadiri delegasi Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta delegasi BPK yang dipimpin anggota VI BPK Prof Bahrullah Akbar.
Dalam sidang itu, Bahrullah mendapat kesempatan mewakili pemerintah Indonesia menyampaikan pidato di depan 164 wakil negara anggota IAEA.
Bahrullah berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan IAEA kepada Indonesia dan menjanjikan hasil pemeriksaan berkualitas tinggi atas laporan keuangan IAEA.
IAEA adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer.
IAEA berfungsi sebagai forum antarpemerintah untuk kerjasama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia.
Kantor pusat IAEA berada di Wina, Austria, sedangkan jumlah anggotanya 164 negara.
Credit ANTARA News