Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C Adkerson dalam pengumuman internal kepada karyawan Freeport Indonesia yang diperoleh di Jakarta, Senin mengatakan, pihaknya masih memproses pengganti Maroef sebagai Presdir Freeport Indonesia yang baru.
"Untuk sementara, Robert Schroeder akan menjalankan tanggung jawab manajemen Pak Maroef," sebutnya.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama saat dikonfirmasi enggan menjawab perihal penunjukkan Schroeder yang kini menjabat salah satu Direktur Freeport Indonesia tersebut.
"Tunggu saja," jawabnya singkat.
Dalam pesan tertanggal 18 Januari 2016 itu, Adkerson juga mengatakan, Maroef telah menyampaikan pengunduran dirinya karena alasan pribadi dan perusahaan sudah menerima pengunduran tersebut.
Maroef Sjamsoeddin, Senin, mengundurkan diri dari jabatannya dari pucuk pimpinan perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua tersebut.
Dalam suratnya kepada seluruh karyawan Freeport Indonesia tertanggal 18 Januari 2016, Maroef menyampaikan bahwa masa kontrak kerjanya selama setahun sebagai Presdir Freeport Indonesia sudah berakhir.
Namun, tawaran perpanjangan dari pimpinan Freeport McMoRan, selaku induk usaha Freeport Indonesia, ditolak Maroef.
"Saya telah berkirim surat pengunduran diri sebagai Presdir Freeport Indoesia (kepada pimpinan Freeport McMoRan)," tulisnya.
Maroef menjabat Presdir Freeport Indonesia sejak awal Januari 2016.
Ia merupakan Presdir Freeport Indonesia berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Marsekal Muda (Purn) TNI AU.
Sebelum menjabat Presdir Freeport Indonesia, Maroef adalah mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara periode 2011-2014.
Maroef yang meraih gelar Master of Business Administration dari Jakarta Institute Management Studies, menggantikan Rozik B Soetjipto.
Pengunduran diri Maroef terjadi saat isu kelanjutan operasi Freeport di Papua tengah berlangsung, termasuk kasus rekaman pembicaraannya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Freeport sudah mengajukan perpanjangan kontrak dari seharusnya berakhir 2021 menjadi 2041.
Namun, sesuai UU No 4 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Kontrak Freeport baru berakhir pada 2021. Dengan demikian, paling cepat pengajuan kontrak dilakukan pada 2019.
Credit ANTARA News