Jumat, 29 Januari 2016

China Minta Hak Eksklusif Jalur Kereta Cepat JKT-BDG, Kemenhub Tak Mau


China Minta Hak Eksklusif Jalur Kereta Cepat JKT-BDG, Kemenhub Tak Mau 
 
Jakarta -Anggota konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta hak eksklusif untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer (km). Artinya, proyek kereta lain tidak boleh sejajar atau berdekatan pada jalur High Speed Train (HST) kalau poin ini dipenuhi pemerintah.

Bila permintaan ini dipenuhi bisa berbahaya, karena proyek kereta lain seperti rencana pengembangan HST rute Jakarta-Surabaya, atau proyek kereta lain tidak boleh sejajajar atau berdekatan dengan jalut HST Jakarta-Bandung.

"Dia minta minta kalau dia bangun Jakarta-Bandung, nggak boleh ada di sebelahnya kereta api lain. Itu namanya eksklusif. Menurut kita, siapa pun boleh dibuka agar bisa bersaing. Jepang, atau Jerman mau bangun, boleh saja," kata Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko di Kemenhub Jakarta, seperti dikutip Jumat (29/1/2016).

Tentunya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator tidak akan mengizinkan hak eksklusif bagi investor swasta, kecuali proyek pemerintah. Alhasil, Kemenhub memasukkan poin tidak adanya hak ekslusif dalam isi dokumen perjanjian konsesi.

"Tidak ada hak eksklusif sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian (tidak ada monopoli) jadi siapapun boleh," tegasnya.

Di dalam perjanjian konsesi ini khususnya poin tak adanya hak eksklusif, Kemenhub hanya memberi konsesi 40 meter untuk lebar jalur. Di luar lebar itu, proyek kereta lain seperti HST jakarta-Surabaya bisa dibangun.

Pemerintah juga tidak menarik biaya atau fee konsesi, padahal biasanya ada pungutan fee untuk setiap perjanjian konsesi di moda transportasi udara hingga laut.

"Rel double konsesi selebar 40 meter maka (di luar lebar itu) yang lain boleh. Hak diberi seperti ini saja. Juga nggak ada fee. Kita minta nggak ada eksklusif karena nggak ada pembayaran (fee)," tegasnya.


Credit  detikfinance