Senin, 25 Januari 2016

Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Lagi Kalau Bayar 530 Juta Dollar AS


 
KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO Staf PT Freeport Indonesia mengecek salah satu rangkaian proses flotasi atau pengapungan mineral, seperti tembaga, emas, dan perak, di salah satu pabrik pengolahan konsentrat, Tembagapura, Papua.

JAKARTA, CB – Pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah (ore) ke luar negeri dan mewajibkan pemegang kontrak karya melakukan pemurnian di dalam negeri sejak 2014.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Namun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan, PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor mineral lagi, setelah membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 530 juta dollar AS.

Izin ekspor raksasa tambang Amerika Serikat itu berakhir hari ini, Senin (25/1/2016).

“Freeport wajib menempatkan jaminan 530 juta dollar AS sebagai kompensasi atau wujud kesungguhan bahwa mereka betul-betul sudah menyiapkan dana untuk membangun smelter. Kedua, ada kewajiban memabayar bea keluar sebesar 5 persen,” kata Sudirman, Senin (25/1/2016).

Sudirman menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat lintas kementerian lembaga dengan agenda pembahasan izin ekspor Freeport.

Rapat yang difasilitasi oleh Kementerian ESDM itu dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bareskrim Polri, serta Jamdatun.

Sementara itu, ketentuan agar Freeport membayar bea keluar sebesar 5 persen didasarkan pada penilaian tim ESDM terkait kemajuan pembangunan smelter Freeport.

Dari target kemajuan 60 persen pada Januari 2016, realisasi perkembangan smelter Freeport baru mencapai 14 persen.

“(Untuk memberikan izin ekspor) Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum kepada Jamdatun untuk menguatkan keputusan ini. Dan kami juga sudah menyampaikan surat ke Freeprot, supaya dua ketentuan ini dipenuhi,” ucap Sudirman.

Ditemui di sela-sela rehat rapat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menuturkan surat yang dilayangkan kepada pihak Freeport belum mendapat tanggapan.

“Ya kalau hari ini tidak ada tanggapan, tidak ada perpanjangan. Gitu aja,” ucap Bambang.



Credit  KOMPAS.com