Jumat, 29 Januari 2016

Pemerintah Resmi Stop Ekspor Konsentrat Freeport



Pemerintah Resmi Stop Ekspor Konsentrat Freeport  
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot (berbatik) memberikan ketetangan pers seputar tata kelola pertambangan nasional, Rabu (18/11).
 
Jakarta, CB -- PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan tak dapat mengekspor konsentrat tembaganya sampai waktu yang belum bisa ditentukan lantaran hingga batas waktu (tenor) izin ekspor pada 28 Januari 2016, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum memperoleh rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot menegaskan, keputusan untuk tak menerbitkan rekomendasi ekspor dikarenakan Freeport Indonesia masih belum juga menyetorkan dana jaminan kesungguhan sebesar US$530 juta yang sedianya merupakan bagian dari komitmen investasi dalam pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.

"Sampai sekarang Kami masih menunggu detil penempatan dana tersebut. Jadi rekomendasi ekspor belum bisa diterbitkan," ujar Bambang di Jakarta, Kamis malam (28/1).

Sebagaimana diketahui, rekomendasi ekspor merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Freeport Indonesia untuk bisa mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan.

Sebelum memperoleh surat rekomendasi, sejatinya manajemen diharuskan memenuhi sejumlah komitmen yang menjadi ketentuan seperti pembayaran bea keluar sebesar 5 persen dan menyetor dana kesungguhan sebanyak US$530 juta atau berkisar Rp7,3 triliun.

"Mereka bilang ke pak Menteri mau koporatif. Namun sampai sekarang belum juga tuh," cetus Bambang.


Berangkat dari keputusan tersebut, pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah apabila dari keputusannya Freeport Indonesia menyatakan keberatan dan membawa masalah ini ke pengadilan Abitrase Internasional.

"Jangan bicara soal arbitrase dengan mengatakan bahwa kewajiban ini (penempatan dana) tidak ada di KK (Kontrak Karya). Kalau begitu, Kami juga bisa membawa mereka karena tidak menjalankan UU Minerba, PP 77/2014 dan lain-lain," tegas Bambang.
Pada kesempatan berbeda, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan telah menyerahkan semua keputusan mengenai pembahasan penerbitan rekomendasi ekspor ke tangan Dirjen Minerba.

"Tidak perlu sampai Presiden atau Menteri. Freeport sudah (diurus) di level Dirje kan, sudah ditangani," terang Sudirman di Istana Negara kemarin.


Credit  CNN Indonesia