Salah satu pemicu kontroversi, adalah pada dokumen perjanjian penyelenggara prasarana perkeretaapian (konsesi). Dokumen pendukung pada izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum ini belum tuntas.
Alasannya, ada 2 poin dalam dokumen perjanjian konsesi kereta cepat yang belum disepakati antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator, dengan anggota konsorsium BUMN Indonesia dan China yang tergabung di dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Salah satu poin ternyata pihak pengusul, khususnya China, secara diam-diam masih meminta jaminan pemerintah. Padahal di awal peluncuran kereta cepat, pengusul menegaskan proyek bisa tetap jalan tanpa jaminan pemerintah.
"Maunya kalau gagal, pemerintah disuruh beli. Infonya begitu. Kan kita nggak mau. Dari awal kita sudah disebutkan, nggak ada jaminan pemerintah kalau beli kan dari APBN," kata Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko di Kemenhub Jakarta, seperti dikutip Jumat (29/1/2016).
Hal ini tentunya langsung ditolak oleh Kemenhub sebagai wakil pemerintah Indonesia dari sisi regulator. Di dalam poin perjanjian konsesi, Kemenhub jelas menyebutkan pihak Indonesia tidak akan memberikan jaminan.
"Apabila terdapat kegagalan dalam pembangunan dan pengoperasian maka menjadi tanggung jawab investor sepenuhnya dan tidak dibiayai oleh Pemerintah Indonesia," tegasnya.
Poin lain dalam perjanjian konsesi yang belum disepakati ialah tidak adanya hak eksklusif sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian (tidak ada monopoli).
Kedua pon ini menjadi alasan belum ditandatanganinya perjanjian konsesi karena pihak KCIC belum sepakat. "Terutama terkait ekslusifitas sama kalau proyek failed. Bahaya nanti kalau mereka failed, mereka mau minta (ganti rugi ke pemerintah)," tegasnya.
Bila poin tersebut berhasil diamini oleh KCIC, baru selanjutnya Kemenhub menerbitkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Bila izin tuntas, Kemenhub bisa mengeluarkan perizinan berikutnya yakni izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.
Izin inilah yang bisa dipakai dasar oleh KCIC untuk melanjutkan proses pembangunan pasca groundbreaking.
"Terbitkan izin usaha, terus baru izin pembangunan," tambahnya.
Credit detikfinance