Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat SMP
se-Surabaya menggelar aksi Save Indonesia di depan gedung Grahadi,
Surabaya, Jawa Timur, 20 Januari 2016. Aksi damai tersebut merupakan
bentuk aksi simpatik mereka terhadap peristiwa terorisme di Jakarta,
kasus korupsi, kasus kekerasan anak dan beberapa kasus lainnya.
ANTARA/Zabur Karuru
"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam undang-undang terorisme itu lebih pada penindakan yang kita tidak bisa mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas," kata Yasonna seusai rapat terbatas mengenai Undang-Undang Antiterorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.
Yasonna mencontohkan salah satu poin usulan adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan usulan revisi adalah Polri dapat melakukan penahanan sementara selama satu hingga dua pekan.
Usulan kedua adalah pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. "Misalnya pergi berperan untuk kepentingan tertentu, maka bagian yang kita bahas termasuk pencabutan paspornya," katanya.
Poin ketiga adalah izin validitas alat bukti terorisme. Yasonna mengatakan, dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri selain dari Badan Intelijen Negara. Dalam revisi, izin bisa diberikan oleh hakim pengadilan. "Intinya kita tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," katanya.
Yasonna menargetkan revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat diselesaikan pada masa sidang kali ini atau paling lambat pada masa sidang selanjutnya. Pemerintah akan segera mengirimkan poin-poin revisi pada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia optimistis DPR tidak akan menghambat revisi Undang-Undang Antiterorisme itu. Menurut dia, dalam pertemuan Presiden dengan lembaga tinggi negara beberapa hari yang lalu, seluruh pemimpin lembaga sudah sepakat mengenai revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Credit TEMPO.CO