Panglima TNI Jenderal Moeldoko
memberikan arahan saat mengunjungi Markas Yonif Linud 700/Raider
Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
"Konsep keppres sudah kami kirim ke presiden. Saya kemarin sudah tanda tangan. Saya pikir, dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera kami mainkan," kata Moeldoko usai memimpin upacara pembukaan Latihan Penanggulan Antiteror oleh pasukan khusus TNI di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurutnya hal itu dapat terwujud karena pemilihan wakil panglima merupakan hak prerogatif presiden. "Jadi nanti bareng, Panglima dan Wakil Panglima TNI," ujarnya.
Dalam konsep keppres yang dikirimkan TNI, diatur bahwa panglima dan wakil panglima TNI harus berasal dari angkatan yang berbeda.
"Itu pasti. Kalau panglimanya dari angkatan laut, wakilnya bisa darat atau udara. Kalau panglimanya dari angkatan darat, wakilnya bisa laut atau udara," kata Moeldoko.
Wacana menghadirkan kembali jabatan wakil panglima TNI muncul Maret silam. Ketika itu Moeldoko berkata, jabatan yang dihapuskan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu dapat menggantikan posisi kepala staf umum.
Moeldoko menjelaskan, dalam organisasi militer, panglima dan wakilnya itu berada dalam satu 'kotak', sehingga jika panglima sedang tidak ada atau berhalangan, maka wakil panglima dapat langsung menggantikannya.
"Kasum itu hanya mengkoordinasikan asisten, jadi kalau panglima tidak ada, maka Kasum tidak bisa act sebagai panglima. Bedanya itu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Maret lalu.
Dengan demikian, jika ada wakil panglima, maka jabatan Kasum bisa ditiadakan. "Jadi (garis komandonya) panglima, ke wakil panglima, kemudian langsung ke kepala-kepala staf angkatan," ujar dia.
Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat Imparsial khawatir jabatan wakil panglima TNI dapat memicu dualisme kepemimpinan di internal TNI.
Maret lalu, Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan jabatan itu bukan hanya membuat masalah di tingkat koordinasi tapi tapi juga persoalan kendali dan kebijakan yang mungkin kontradiksi antara panglima TNI dan wakil panglima.
Al menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak disebutkan harus ada wakil panglima TNI. Dia menyatakan dalam UU tersebut hanya tercantum keharusan keberadaan panglima TNI.
Credit CNN Indonesia