Kamis, 03 Agustus 2017

Sah, Trump Teken Sanksi untuk Rusia


Sah, Trump Teken Sanksi untuk Rusia
Presiden AS Donald Trump menandatangani sanksi untuk Rusia. Foto/Ilustrasi/Istimewa


WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani rancangan undang-undang (RUU) tentang pemberlakuan sanksi baru terhadap Rusia. Undang-undang ini juga membatasi hak Trump untuk meredam sanksi terhadap Moskow.

RUU tersebut adalah salah satu perundang-undangan utama pertama yang dikirim ke meja Trump. Ini merupakan teguran terhadap Trump dengan memberikan kekuasaan veto kepada Kongres untuk mencegahnya menghapus sanksi Rusia.

"RUU tersebut mencakup sejumlah ketentuan yang jelas-jelas tidak konstitusional yang dimaksudkan untuk menggantikan wewenang konstitusional eksklusif Presiden untuk mengakui pemerintah asing, termasuk batas wilayah mereka," kata Gedung Putih saat mengumumkan penandatanganan tersebut seperti dikutip dari CNN, Rabu (2/8/2017).

Bahkan sebelum Trump menandatangani undang-undang tersebut, tindakan tersebut telah mendorong Presiden Rusia Vladimir Putin untuk membalas serangan AS atas sanksi baru tersebut. Kongres AS memberlakukan sanksi atas campur tangan Rusia dalam pemilihan AS 2016 lalu, serta aneksasi Crimea serta agresi Rusia di Suriah.

Selain sanksi AS yang baru terhadap Rusia, mantan Presiden Barack Obama menyita dua komplek Rusia di New York dan Maryland pada bulan Desember lalu sebagai tanggapan atas campur tangan pemilihan. Rusia menanggapi dengan memerintahkan AS untuk mengurangi staf dalam misi diplomatiknya dengan 755 karyawan, serta menyita dua properti diplomatik AS.



Undang-undang sanksi yang baru tersebut menyentuh sektor energi dan pertahanan Rusia, dan juga mencakup sanksi baru terhadap Iran dan Korea Utara (Korut).


Langkah tersebut ditandatangani menjadi undang-undang setelah melewati batas luar biasa baik di DPR maupun Senat, yang membuat ancaman veto presiden menjadi tidak berjalan. 




Credit  sindonews.com