Pemerintah Indonesia mengecam peluncuran rudal Korut yang melintasi wilayah udara Jepang. (KCNA via Reuters)
Jakarta, CB --
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam peluncuran perlu kendali Korea Utara yang melewati wilayah udara Jepang, pagi ini (29/8).
"Indonesia mengecam uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara .... yang melewati ruang udara negara lain dan membahayakan jalur penerbangan," bunyi pernyataan yang diterima CNNndonesia.com.
Rudal itu diluncurkan hanya berselang beberapa hari setelah Pyongyang menguji coba tiga rudal jarak pendeknya. Langkah itu dinilai sebagai provokasi minim merespons dimulainya latihan bersama militer Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Namun, jalur lintasan kali ini mewakili eskalasi signifikan oleh Korut yang pada awal bulan ini juga sempat menyatakan akan menembakkan rudal melintasi wilayah Jepang ke arah Guam, wilayah AS di Pasifik.
"Rudal balistik tak dikenal" teranyar milik Korut ini diluncurkan pada sekitar 5.57 waktu setempat dari Sunan, Pyongyang, kata pemerintah Korea Selatan.
Juru bicara pemerintah Jepang menyebut proyektil melintasi pulau paling utara negara tersebut, Hokkaido, dan jatuh di Samudra Pasifik.
"Indonesia mengecam uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara .... yang melewati ruang udara negara lain dan membahayakan jalur penerbangan," bunyi pernyataan yang diterima CNNndonesia.com.
Rudal itu diluncurkan hanya berselang beberapa hari setelah Pyongyang menguji coba tiga rudal jarak pendeknya. Langkah itu dinilai sebagai provokasi minim merespons dimulainya latihan bersama militer Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Namun, jalur lintasan kali ini mewakili eskalasi signifikan oleh Korut yang pada awal bulan ini juga sempat menyatakan akan menembakkan rudal melintasi wilayah Jepang ke arah Guam, wilayah AS di Pasifik.
"Rudal balistik tak dikenal" teranyar milik Korut ini diluncurkan pada sekitar 5.57 waktu setempat dari Sunan, Pyongyang, kata pemerintah Korea Selatan.
Juru bicara pemerintah Jepang menyebut proyektil melintasi pulau paling utara negara tersebut, Hokkaido, dan jatuh di Samudra Pasifik.
Kemlu RI menyatakan hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea
Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
khususnya resolusi 2270 (2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371
(2017).
"Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya resolusi-resolusi DK PBB," kata Kemlu RI.
"Indonesia menegaskan kembali bahwa stabilitas di Semenanjung Korea sangat penting artinya. Untuk itu Indonesia mengajak semua negara untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian dan stabilitas" di kawasan.
"Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya resolusi-resolusi DK PBB," kata Kemlu RI.
"Indonesia menegaskan kembali bahwa stabilitas di Semenanjung Korea sangat penting artinya. Untuk itu Indonesia mengajak semua negara untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian dan stabilitas" di kawasan.
Credit .cnnindonesia.com