Amerika Serikat melarang warganya bepergian ke Korea Utara mulai 1 September mendatang. (REUTERS/Edgar Su)
Jakarta, CB --
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat memberlakukan larangan
bepergian ke Korea Utara mulai 1 September mendatang. Selain itu, AS
juga mengimbau warganya yang berada di Pyongyang harus segera
meninggalkan negara itu.
“Paspor AS tidak valid untuk bepergian ke, di atau melalui Korea Utara. Pembatasan tersebut berlaku 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh Menteri Luar Negeri,” bunyi pernyataan Kemlu AS, dikutip Reuters.
“Warga negara AS yang saat ini berada di Korea Utara dengan paspor AS harus meninggalkan Korea Utara sebelum pembatasan perjalanan mulai berlaku pada hari Jumat, 1 September 2017.”
“Paspor AS tidak valid untuk bepergian ke, di atau melalui Korea Utara. Pembatasan tersebut berlaku 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh Menteri Luar Negeri,” bunyi pernyataan Kemlu AS, dikutip Reuters.
“Warga negara AS yang saat ini berada di Korea Utara dengan paspor AS harus meninggalkan Korea Utara sebelum pembatasan perjalanan mulai berlaku pada hari Jumat, 1 September 2017.”
Adapun, pengecualian diberikan bagi jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
“Wartawan, perwakilan Komite Palang Merah Internasional atau Palang Merah Amerika yang melakukan perjalanan ke misi resmi, dan mereka yang bepergian ke Korea Utara untuk pertimbangan kemanusiaan yang mendesak, bisa meminta validasi khusus untuk perjalanan ke negara tersebut,” kata Kemlu.
Bulan lalu, pemerintah AS telah mengatakan akan melarang warganya melancong ke Korut dengan alasan keamanan dan meningkatnya risiko “hukuman jangka panjang” bagi warga asing.
Selain itu, Korea Utara juga akan menjadi satu-satunya negara dimana warga AS dilarang berkunjung.
Larangan itu dikeluarkan setelah mahasiswa AS yang ditahan di Korut, Otto Warmbier, meninggal. Warmbier harus dievakuasi medis dari Pyongyang karena koma dan tutup usia setelah dirawat selama sepekan di kampung halamannya.
Sebelumnya, Warmbier yang berkunjung ke Korut untuk berlibur, dituding bersalah karena menyelundupkan brosur propaganda rezim Kim Jong-un dan dihukum 15 tahun penjara serta kerja paksa.
Sekitar 17 bulan mendekam di penjara, Warmbier dipulangkan ke AS pada 13 Juni atas alasan kemanusiaan. Dia dipulangkan dalam keadaan koma.
Sepekan dirawat di rumah sakit di AS, Warmbier mengembuskan napas terakhir. Dokter yang merawatnya menyebut Warmbier menderita kerusakan otak parah dan tidak merespon perawatan.
Meskipun demikian, situasi yang menyebabkan Warmbier koma tidak diungkapkan secara jelas oleh Pyongyang. Melalui media pemerintah, rezim Kim Jong-un menyebut kematian Warmbier adalah “misteri” dan membantah mahasiswa berusia 22 tahun itu jatuh koma akibat penyiksaan dan pemukulan saat berada dalam tahanan.
Saat ini, Korea Utara juga masih menahan tiga warga negara AS, seorang pastor asal Kanada, serta tiga warga Korea Selatan. Selain itu, Jepang juga menyebut rezim Kim Jong-un menahan beberapa warga negaranya.
“Wartawan, perwakilan Komite Palang Merah Internasional atau Palang Merah Amerika yang melakukan perjalanan ke misi resmi, dan mereka yang bepergian ke Korea Utara untuk pertimbangan kemanusiaan yang mendesak, bisa meminta validasi khusus untuk perjalanan ke negara tersebut,” kata Kemlu.
Bulan lalu, pemerintah AS telah mengatakan akan melarang warganya melancong ke Korut dengan alasan keamanan dan meningkatnya risiko “hukuman jangka panjang” bagi warga asing.
Otto Warmbier, mahasiswa AS yang tewas usai ditahan selama 17 bulan di Korea Utara. (REUTERS/KCNA)
|
Selain itu, Korea Utara juga akan menjadi satu-satunya negara dimana warga AS dilarang berkunjung.
Larangan itu dikeluarkan setelah mahasiswa AS yang ditahan di Korut, Otto Warmbier, meninggal. Warmbier harus dievakuasi medis dari Pyongyang karena koma dan tutup usia setelah dirawat selama sepekan di kampung halamannya.
Sebelumnya, Warmbier yang berkunjung ke Korut untuk berlibur, dituding bersalah karena menyelundupkan brosur propaganda rezim Kim Jong-un dan dihukum 15 tahun penjara serta kerja paksa.
Sekitar 17 bulan mendekam di penjara, Warmbier dipulangkan ke AS pada 13 Juni atas alasan kemanusiaan. Dia dipulangkan dalam keadaan koma.
Sepekan dirawat di rumah sakit di AS, Warmbier mengembuskan napas terakhir. Dokter yang merawatnya menyebut Warmbier menderita kerusakan otak parah dan tidak merespon perawatan.
Meskipun demikian, situasi yang menyebabkan Warmbier koma tidak diungkapkan secara jelas oleh Pyongyang. Melalui media pemerintah, rezim Kim Jong-un menyebut kematian Warmbier adalah “misteri” dan membantah mahasiswa berusia 22 tahun itu jatuh koma akibat penyiksaan dan pemukulan saat berada dalam tahanan.
Saat ini, Korea Utara juga masih menahan tiga warga negara AS, seorang pastor asal Kanada, serta tiga warga Korea Selatan. Selain itu, Jepang juga menyebut rezim Kim Jong-un menahan beberapa warga negaranya.
Credit CNN Indonesia
Berlakukan Larangan ke Korut, AS Minta Warganya Tinggalkan Pyongyang
WASHINGTON
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan larangan
perjanalan pemegang paspor AS ke Korea Utara (Korut) akan mulai berlaku
pada 1 September. Departemen itu juga menyatakan bahwa warga AS harus
pergi meninggalkan negeri komunis tersebut sebelum tanggal tersebut.
"Wartawan dan pekerja kemanusiaan mungkin mengajukan pengecualian atas larangan tersebut," kata departemen tersebut dalam sebuah pemberitahuan publik seperti dikutip dari Reuters, Kamis (3/8/2017).
Departemen Luar Negeri mengeluarkan sebuah pemberitahuan di Federal Register pada hari Rabu yang menyatakan paspor AS tidak valid untuk bepergian ke, di atau melalui Korut. Pembatasan tersebut berlaku 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh sekretaris negara.
"Orang-orang yang saat ini berada di Korut dengan paspor AS harus meninggalkan Korut sebelum pembatasan perjalanan mulai berlaku pada hari Jumat, 1 September 2017," kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.
"Wartawan atau wartawan profesional, perwakilan Komite Palang Merah Internasional atau Palang Merah Amerika yang melakukan perjalanan untuk misi resmi, mereka yang bepergian ke Korut untuk pertimbangan kemanusiaan yang mendesak dan mereka yang permintaannya sesuai kepentingan nasional mungkin meminta Validasi khusus paspor mereka untuk perjalanan ke negara tersebut," kata Departemen Luar Negeri.
Pemerintah A.S. bulan lalu mengatakan akan melarang orang Amerika bepergian ke Korut karena risiko "penahanan jangka panjang" di sana.
Larangan tersebut terjadi pada saat ketegangan meningkat antara AS dan Korut, yang telah berupaya mengembangkan rudal berujung nuklir yang mampu menghantam negeri Paman Sam.
Korut akan menjadi satu-satunya negara di mana AS memberlakukan larangan bepergian.
Mahasiswa asal Amerika Otto Warmbier, yang dijatuhi hukuman kerja keras 15 tahun oleh Korut, kembali ke AS dalam keadaan koma pada 13 Juni lalu setelah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Ia kemudian meninggal pada 19 Juni. Keadaan seputar kematiannya tidak jelas, termasuk mengapa ia mengalami koma.
Korut mengatakan melalui media negaranya bahwa kematian Warmbier adalah "sebuah misteri" dan menampik tuduhan bahwa dia telah meninggal akibat penyiksaan dan pemukulan di tahanan.
"Wartawan dan pekerja kemanusiaan mungkin mengajukan pengecualian atas larangan tersebut," kata departemen tersebut dalam sebuah pemberitahuan publik seperti dikutip dari Reuters, Kamis (3/8/2017).
Departemen Luar Negeri mengeluarkan sebuah pemberitahuan di Federal Register pada hari Rabu yang menyatakan paspor AS tidak valid untuk bepergian ke, di atau melalui Korut. Pembatasan tersebut berlaku 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh sekretaris negara.
"Orang-orang yang saat ini berada di Korut dengan paspor AS harus meninggalkan Korut sebelum pembatasan perjalanan mulai berlaku pada hari Jumat, 1 September 2017," kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.
"Wartawan atau wartawan profesional, perwakilan Komite Palang Merah Internasional atau Palang Merah Amerika yang melakukan perjalanan untuk misi resmi, mereka yang bepergian ke Korut untuk pertimbangan kemanusiaan yang mendesak dan mereka yang permintaannya sesuai kepentingan nasional mungkin meminta Validasi khusus paspor mereka untuk perjalanan ke negara tersebut," kata Departemen Luar Negeri.
Pemerintah A.S. bulan lalu mengatakan akan melarang orang Amerika bepergian ke Korut karena risiko "penahanan jangka panjang" di sana.
Larangan tersebut terjadi pada saat ketegangan meningkat antara AS dan Korut, yang telah berupaya mengembangkan rudal berujung nuklir yang mampu menghantam negeri Paman Sam.
Korut akan menjadi satu-satunya negara di mana AS memberlakukan larangan bepergian.
Mahasiswa asal Amerika Otto Warmbier, yang dijatuhi hukuman kerja keras 15 tahun oleh Korut, kembali ke AS dalam keadaan koma pada 13 Juni lalu setelah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Ia kemudian meninggal pada 19 Juni. Keadaan seputar kematiannya tidak jelas, termasuk mengapa ia mengalami koma.
Korut mengatakan melalui media negaranya bahwa kematian Warmbier adalah "sebuah misteri" dan menampik tuduhan bahwa dia telah meninggal akibat penyiksaan dan pemukulan di tahanan.
Korut saat ini menahan dua akademisi Korea-Amerika dan seorang misionaris, seorang pastor Kanada dan tiga warga Korea Selatan (Korsel) yang sedang melakukan pekerjaan misionaris. Jepang mengatakan Korut juga telah menahan setidaknya beberapa lusin warga negaranya.
Credit sindonews.com