Rabu, 30 Agustus 2017

Berapa Harga 51% Saham Freeport? Ini Hitung-hitungannya



Berapa Harga 51% Saham Freeport? Ini Hitung-hitungannya 
Foto: Pool


Jakarta - Kemarin pemerintah mengumumkan, PT Freeport Indonesia akan melakukan divestasi 51% sahamnya kepada pihak nasional Indonesia.

Divestasi saham ini jadi satu dari tiga kesepakatan yang dicapai, dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport sejak Februari 2017 lalu.

Namun, kesepakatan divestasi 51% saham Freeport ini masih perlu pembahasan lebih lanjut. Pemerintah belum memutuskan siapa yang akan mengeksekusinya saham Freeport tersebut.


Jonan hanya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu ke pemerintah daerah bila pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikutnya ke BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional. Jadi ada penawaran berjenjang dari pemerintah pusat hingga swasta.

Menteri BUMN, Rini Soemarno, telah menyatakan holding BUMN pertambangan berminat mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia. Berapa uang yang harus disiapkan jika BUMN ingin mencaplok saham Freeport?

Bila dihitung dengan metode Fair Market Value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100% saham PT Freeport Indonesia adalah US$ 15,9 miliar, alias kurang lebih Rp 211 triliun. Maka nilai 51% sahamnya sekitar Rp 107 triliun.

Executive Director Center fot Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan holding BUMN pertambangan yang merupakan gabungan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, dan PT Inalum tak akan bisa membeli 51% saham Freeport senilai Rp 107 triliun.

Sebab, total nilai aset BUMN-BUMN pertambangan itu jika digabung semua baru Rp 58 triliun. Kalau pun seluruh aset mereka dijaminkan, tidak akan bisa memperoleh utang sampai Rp 107 triliun. Utang tak boleh melebihi nilai seluruh aset yang dimiliki.

"Aset Antam, Bukit Asam, dan Timah tidak mencukupi untuk membeli. Kalau pinjam, leverage-nya berapa? Apakah feasible? Tidak feasible karena akan melanggar aturan debt to equity ratio," kata Yustinus kepada detikFinance, Rabu (31/8/2017).

BUMN yang punya uang cukup untuk mengakuisisi 51% saham Freeport adalah BUMN-BUMN perbankan. Tapi BUMN perbankan dilarang membeli saham perusahaan di luar bisnis intinya.

"Bank BUMN enggak bisa karena akan melanggar aturan Bank Indonesia (BI), mereka tidak boleh investasi ke sektor lain, termasuk pertambangan," paparnya.

Tetapi bagaimana jika valuasi saham Freeport menggunakan metode replacement cost seperti keinginan pemerintah?

Kalau memakai metode ini, nilai 100% saham Freeport adalah US$ 5,9 miliar atau sekitar Rp 78 triliun. Maka 51% saham sekitar Rp 40 triliun. Holding BUMN pertambangan sanggup mengumpulkan uang sebanyak itu. "Kalau pakai replacement, pemerintah sanggup. Kan sekitar Rp 40-50 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yustinus mengingatkan pemerintah agar divestasi 51% saham ini tak jadi pintu masuk permainan. Pemerintah jangan jadi makelar saham untuk pihak-pihak yang ingin mencaplok saham Freeport.

"Jangan sampai nanti jadi makelar saham saja. Tuduhan seperti itu masuk akal. Saya kira ada indikasi, pernah ada kasus 'Papa Minta Saham'," tutupnya.



Credit  finance.detik.com