Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Salah satu isu yang saat ini sedang dinegosiasikan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia adalah divestasi saham. Pemerintah ingin Freeport mendivestasikan 51% sahamnya ke pihak nasional Indonesia.
Sementara Freeport menyatakan sudah setuju menjual 30% saham kepada pemerintah, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport dengan pemerintah tanggal 25 Juli 2014.
"Kami sudah setuju divestasi sebesar 30%," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, kepada detikFinance, Selasa (8/8/2017).
Ia menambahkan, Freeport ingin divestasi dilakukan secara bertahap. Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini berjanji segera melakukan divestasi setelah mendapat kepastian dari pemerintah.
Kepastian itu terkait dengan kelanjutan operasi pasca 2021 dan jaminan stabilitas investasi jangka panjang, yang juga sedang dirundingkan dengan pemerintah.
"Divestasi bertahap akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian perpanjangan izin usaha jangka panjang," ujar Riza.
Sampai saat ini Freeport bersama pemerintah masih terus berunding mengenai 4 isu, termasuk divestasi saham. Diharapkan kesepakatan soal divestasi dan 3 isu lainnya dapat segera tercapai. "Selanjutnya masih dalam perundingan dengan pemerintah," ucapnya.
Sementara itu dari sisi pemerintah, ada rencana menugaskan BUMN membeli sekaligus 41% saham Freeport. Ditambah dengan 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang sudah dimiliki pemerintah, maka nantinya 51% saham dikuasai negara.
Demikian wacana yang sementara berkembang dalam perundingan antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, akhir Juli lalu.
Credit finance.detik.com